SPMB 2026 Cilegon Dimulai, Jalur Prestasi Akademik Kini Gabungkan Nilai Rapor dan TKA

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB 2026 Kota Cilegon resmi dimulai. Jalur prestasi akademik kini menggabungkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan komposisi 30 persen rapor dan 70 persen TKA.

SPMB 2026 Kota Cilegon resmi dimulai. Jalur prestasi akademik kini menggabungkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan komposisi 30 persen rapor dan 70 persen TKA.

CILEGON | GEMPAR.CO – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Dalam pelaksanaannya tahun ini, sejumlah perubahan mekanisme seleksi diterapkan, khususnya pada jalur prestasi akademik tingkat SMP yang kini menggabungkan nilai rapor dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan uji coba aplikasi SPMB pada 29 Mei 2026. Sedangkan proses pendaftaran resmi akan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

“SPMB tahun ini tetap menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” ujar Heni usai kegiatan sosialisasi petunjuk teknis dan aplikasi SPMB kepada pihak sekolah di Kota Cilegon.

Menurutnya, jalur prestasi pada jenjang SMP dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi akademik dan nonakademik. Untuk kategori nonakademik meliputi bidang olahraga, seni, hingga keagamaan.

Perubahan paling signifikan terjadi pada jalur prestasi akademik. Jika sebelumnya seleksi hanya mengacu pada nilai rapor, kini hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi komponen dominan dalam penilaian.

“Komposisi penilaiannya terdiri dari 30 persen nilai rapor dan 70 persen hasil TKA. Hasil TKA sendiri akan diumumkan pada 26 Mei 2026,” jelasnya.

Sementara itu, pada jalur domisili, sistem seleksi akan menggunakan titik koordinat tempat tinggal calon siswa untuk mengukur jarak rumah menuju sekolah tujuan secara digital.

Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas serta keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun DTSEN desil 1 hingga 3.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa surat keterangan tidak mampu tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat administrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Harus berdasarkan data DTKS dan DTSEN. Surat keterangan tidak mampu sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Heni.

Adapun jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi anak ASN, TNI, Polri, maupun pegawai perusahaan yang mengalami mutasi kerja sehingga memerlukan penyesuaian lokasi sekolah.

Dalam pembagian kuota penerimaan siswa, jalur domisili mendapat alokasi sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Jalur afirmasi masing-masing 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.

Sedangkan jalur prestasi hanya tersedia di tingkat SMP dengan total kuota 35 persen, terdiri dari 20 persen jalur akademik dan 15 persen nonakademik. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua dialokasikan sebesar 5 persen termasuk wilayah perbatasan.

Tahapan pelaksanaan SPMB 2026/2027 sendiri dimulai dari uji coba aplikasi pada 29 Mei 2026, pendaftaran 22–25 Juni 2026, verifikasi administrasi 22–26 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026, hingga daftar ulang pada 1–3 Juli 2026.

Sementara kegiatan awal masuk sekolah dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026 bersamaan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga 15 Juli 2026.

Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi akademik serta pemerataan akses pendidikan di Kota Cilegon.


Laporan: Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar
Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan
70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis
Kabar Baik dari Kadisdik Jabar, 77 Ribu Calon Murid Tak Tertampung di Sekolah Negeri Digratiskan di Sekolah Swasta
Peran Kadisdik Jabar Disorot dalam Polemik SPMB 2026, Pengamat: Tanggung Jawab Melekat pada Pimpinan
SMA Pasundan Purwakarta Tegaskan Tidak Menahan Ijazah Lulusan, Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Jabar

Baca Juga

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:33 WIB

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:56 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:12 WIB

Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB

70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis

Update Terbaru