BEKASI | GEMPAR.CO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), diketahui melayani sekitar 2.600 penerima manfaat setiap hari. Besarnya kapasitas layanan tersebut menempatkan aspek keamanan pangan, sanitasi lingkungan, dan kelayakan operasional dapur sebagai hal yang krusial.
Sorotan muncul setelah lokasi dapur diketahui berada di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas penggilingan beras. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan sebelum dapur ditetapkan sebagai penyelenggara program MBG.
Meski tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang keberadaan dapur MBG berdekatan dengan usaha penggilingan beras, regulasi di bidang pangan dan kesehatan lingkungan mengharuskan setiap fasilitas pengolahan makanan terlindungi dari potensi pencemaran yang dapat memengaruhi kualitas dan keamanan pangan.
Dalam proses verifikasi kelayakan, sejumlah aspek yang seharusnya menjadi perhatian antara lain kondisi lingkungan sekitar, sistem pengelolaan limbah, ketersediaan air bersih, pengendalian hama, tata letak ruang produksi, hingga penerapan standar higiene dan sanitasi pangan.
Dengan kapasitas produksi yang melayani ribuan penerima manfaat setiap hari, publik menilai keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi menjadi penting. Apalagi, program tersebut menyangkut konsumsi makanan oleh kelompok penerima manfaat yang harus mendapatkan jaminan keamanan pangan secara maksimal.
GEMPAR.CO berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Karang Bahagia, Amirudin, terkait proses verifikasi kelayakan dapur, standar operasional yang diterapkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penilaian kelayakan lokasi dan sarana pendukung.
Namun, Amirudin enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Saat dimintai tanggapan, ia hanya menjawab singkat, “Itu bukan kewenangan saya.”
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan menjelaskan hasil verifikasi, termasuk dokumen penilaian kelayakan yang menjadi dasar operasional SPPG Karang Bahagia.
Mengacu pada ketentuan di bidang pangan dan kesehatan lingkungan, dapur penyedia makanan dalam skala besar wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi, memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, serta mampu mencegah terjadinya kontaminasi dari lingkungan sekitar.
Karena itu, keterbukaan dokumen verifikasi dan hasil pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi sebelum dapur beroperasi melayani ribuan penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya mengenai proses verifikasi serta standar kelayakan yang diterapkan pada SPPG Karang Bahagia.
Transparansi dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, terutama untuk memastikan bahwa kualitas makanan, kesehatan lingkungan, dan keselamatan penerima manfaat tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












