JAKARTA | GEMPAR.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Fitroh menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk meminta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak menjalankan bisnis dapur,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat negara dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mencermati informasi yang beredar di ruang publik terkait perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sedikitnya dua versi informasi yang beredar.
Pada versi pertama, sejumlah pihak disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus MBG, termasuk nama pimpinan KPK. Namun, pada versi kedua yang disebut lebih rinci karena memuat sumber informasi dan dugaan peran para pihak, tidak ditemukan nama pimpinan maupun insan KPK.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mencermati setiap informasi yang beredar di media sosial secara proporsional dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar Budi.
Ia kembali menegaskan bahwa Fitroh tidak mengenal Sony Sonjaya. Selain itu, yayasan yang sempat dikaitkan dengan Program MBG disebut telah berdiri jauh sebelum program tersebut diluncurkan pemerintah.
Menurut Budi, yayasan tersebut bergerak dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Pak Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal saudara Sony Sonjaya. Yayasan tersebut juga sudah berdiri jauh sebelum adanya Program MBG dan fokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa Fitroh tidak pernah menerima manfaat materiil ataupun keuntungan finansial dari aktivitas yayasan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, sebelumnya mengungkapkan kliennya telah mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program MBG. Dalam sejumlah pemeriksaan, Sony disebut telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan hingga dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejaksaan Agung terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Laporan: Dani Sofyan












