Belasan Kandidat Siap Bersaing dalam Pemilihan BPD Desa Karangpatri Periode 2026–2034

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan kandidat mulai bersaing dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, periode 2026–2034.

Belasan kandidat mulai bersaing dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, periode 2026–2034.

BEKASI | GEMPAR.co – Proses pengisian dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Bekasi mulai berlangsung secara bertahap di masing-masing desa. Tahapan tersebut dijadwalkan berjalan bergelombang sepanjang April hingga Mei 2026.

Di Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, sejumlah kandidat anggota BPD kini mulai bersiap mengikuti tahapan pemilihan. Nama-nama calon telah diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi yang dipasang di lingkungan desa.

Para calon berasal dari unsur keterwakilan perempuan serta keterwakilan wilayah dusun. Untuk unsur keterwakilan perempuan, tercatat satu kandidat yakni Ranat Mulyana Agustin.

Sementara dari wilayah Dusun I terdapat enam calon yang siap bersaing, yakni Munang Salman, Muhamad Ali Murtakin, Deril Dwi Rahman Sidik, Umi Kulsum, Sodikin, dan Al Fahrio Ramadhan.

Kemudian dari Dusun II terdapat dua kandidat, yaitu Yusuf Sugiarto dan Siti Maryam Ariansyah. Sedangkan dari Dusun III terdapat tiga calon, masing-masing Amar Saputra, Komarudin, dan Aminudin.

Pelaksanaan pengisian anggota BPD di Kabupaten Bekasi sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, hingga proses pemilihan atau musyawarah desa.

Sebagai gambaran pelaksanaan di lapangan, salah satu desa di Kabupaten Bekasi, telah menetapkan jadwal tahapan mulai dari pendaftaran bakal calon pada 23 April hingga 6 Mei 2026. Selanjutnya dilakukan verifikasi berkas administrasi pada 14 – 16 Mei 2026, sebelum memasuki tahapan pemilihan atau musyawarah pada 23 – 24 Mei 2026.

Seluruh rangkaian pengisian anggota BPD ini ditargetkan selesai lebih awal karena keanggotaan BPD yang baru harus sudah terbentuk sebelum masa jabatan 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi berakhir secara serentak pada 28 September 2026.

BPD memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, di antaranya menampung aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta membahas peraturan desa bersama kepala desa.

Masyarakat berharap proses pemilihan anggota BPD Desa Karangpatri berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Warga juga berharap para calon dapat berkompetisi secara sehat demi menghasilkan perwakilan desa yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.


Laporan: Asan Basri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

Bidkum Polda Jabar Berikan Penyuluhan Hukum di Polres Purwakarta, Personel Didorong Adaptif Hadapi KUHAP Baru
Ketua KPK Ingatkan DPRD Jangan Salahgunakan Perubahan APBD dan Pokir
Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen, Penghapusan Guru Honorer 2027 Jadi Sorotan
Permintaan Status Verifikasi Dewan Pers dalam Konfirmasi Dana BOS SMAN 2 Cikampek Menuai Perhatian 
GEMPAR.CO Diluncurkan di Tengah Krisis Informasi Digital, Usung Jurnalisme Berintegritas

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WIB

Bidkum Polda Jabar Berikan Penyuluhan Hukum di Polres Purwakarta, Personel Didorong Adaptif Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:38 WIB

Belasan Kandidat Siap Bersaing dalam Pemilihan BPD Desa Karangpatri Periode 2026–2034

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Ketua KPK Ingatkan DPRD Jangan Salahgunakan Perubahan APBD dan Pokir

Senin, 11 Mei 2026 - 09:18 WIB

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen, Penghapusan Guru Honorer 2027 Jadi Sorotan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:38 WIB

Permintaan Status Verifikasi Dewan Pers dalam Konfirmasi Dana BOS SMAN 2 Cikampek Menuai Perhatian 

Berita Terbaru