PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk meminta penjelasan mengenai landasan normatif yang menjadi dasar pengembangan perkara dugaan gratifikasi menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Surat tertanggal 27 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut atas jawaban Kejari Purwakarta terhadap permohonan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan KMP.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan. Menurutnya, KMP hanya menjalankan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai kerangka hukum yang bersifat umum sebagai bagian dari prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami menghormati sepenuhnya independensi penyidik. Yang kami mohon bukan materi penyidikan, melainkan penjelasan mengenai kerangka hukum yang secara umum menjadi landasan pengembangan suatu perkara menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Zaenal.
Ia menjelaskan, KMP tidak meminta pembukaan alat bukti, identitas saksi, hasil pemeriksaan, analisis transaksi keuangan, maupun materi penyidikan lainnya. Permohonan organisasi tersebut hanya terbatas pada penjelasan mengenai dasar hukum yang secara normatif mengatur pengembangan perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Zaenal, penerapan ketentuan hukum dalam perkara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Karena itu, surat yang disampaikan KMP tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya penanganan suatu perkara.
“Kami hanya ingin memperoleh pemahaman mengenai kerangka hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangan tersebut. Penjelasan yang bersifat normatif tidak identik dengan membuka materi penyidikan,” katanya.
Dalam surat itu, KMP juga menyinggung penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Namun, Zaenal menegaskan bahwa penyebutan perkara tersebut hanya sebagai ilustrasi mengenai pentingnya konsistensi penerapan parameter hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami memahami setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan alat bukti yang berbeda. Namun masyarakat juga berhak memahami kerangka hukum yang secara umum menjadi dasar pengembangan suatu perkara agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui surat lanjutan tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai dua hal. Pertama, kerangka hukum yang menjadi landasan normatif bagi penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU tanpa berkaitan dengan fakta maupun alat bukti dalam perkara konkret.
Kedua, apabila penjelasan normatif tersebut dinilai sebagai informasi yang dikecualikan, KMP meminta Kejari Purwakarta menjelaskan dasar hukum beserta alasan normatif yang menyebabkan informasi umum tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.
KMP meyakini bahwa penjelasan mengenai norma hukum tidak akan mengganggu independensi penyidikan maupun efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar setiap tindakan penegakan hukum. Semakin jelas kerangka hukumnya, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri












