KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk meminta penjelasan mengenai landasan normatif yang menjadi dasar pengembangan perkara dugaan gratifikasi menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surat tertanggal 27 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut atas jawaban Kejari Purwakarta terhadap permohonan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan KMP.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan. Menurutnya, KMP hanya menjalankan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai kerangka hukum yang bersifat umum sebagai bagian dari prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya independensi penyidik. Yang kami mohon bukan materi penyidikan, melainkan penjelasan mengenai kerangka hukum yang secara umum menjadi landasan pengembangan suatu perkara menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Zaenal.

Ia menjelaskan, KMP tidak meminta pembukaan alat bukti, identitas saksi, hasil pemeriksaan, analisis transaksi keuangan, maupun materi penyidikan lainnya. Permohonan organisasi tersebut hanya terbatas pada penjelasan mengenai dasar hukum yang secara normatif mengatur pengembangan perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Zaenal, penerapan ketentuan hukum dalam perkara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Karena itu, surat yang disampaikan KMP tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya penanganan suatu perkara.

“Kami hanya ingin memperoleh pemahaman mengenai kerangka hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangan tersebut. Penjelasan yang bersifat normatif tidak identik dengan membuka materi penyidikan,” katanya.

Dalam surat itu, KMP juga menyinggung penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Namun, Zaenal menegaskan bahwa penyebutan perkara tersebut hanya sebagai ilustrasi mengenai pentingnya konsistensi penerapan parameter hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami memahami setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan alat bukti yang berbeda. Namun masyarakat juga berhak memahami kerangka hukum yang secara umum menjadi dasar pengembangan suatu perkara agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui surat lanjutan tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai dua hal. Pertama, kerangka hukum yang menjadi landasan normatif bagi penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU tanpa berkaitan dengan fakta maupun alat bukti dalam perkara konkret.

Kedua, apabila penjelasan normatif tersebut dinilai sebagai informasi yang dikecualikan, KMP meminta Kejari Purwakarta menjelaskan dasar hukum beserta alasan normatif yang menyebabkan informasi umum tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.

KMP meyakini bahwa penjelasan mengenai norma hukum tidak akan mengganggu independensi penyidikan maupun efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar setiap tindakan penegakan hukum. Semakin jelas kerangka hukumnya, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Zaenal.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG
LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Anggaran Pemeliharaan Rp568,95 Juta, Sejumlah Bagian Bangunan SMPN 2 Pebayuran Masih Rusak
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Anggaran Pemeliharaan Rp568,95 Juta, Sejumlah Bagian Bangunan SMPN 2 Pebayuran Masih Rusak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Berita Terbaru