KARAWANG | GEMPAR.CO – Pernyataan seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang diduga mengimbau aparatur desa agar menolak wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menuai polemik di kalangan insan pers.
Pernyataan tersebut disebut disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).
Polemik muncul karena sejumlah pihak mempertanyakan apakah kepemilikan Sertifikat UKW dapat dijadikan syarat bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki Sertifikat UKW untuk dapat melakukan kegiatan jurnalistik.
Pasal 1 angka 4 UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Adapun UKW merupakan mekanisme peningkatan kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers bersama organisasi konstituen sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme wartawan.
Karena itu, UKW dipandang sebagai instrumen pengembangan kompetensi profesi, bukan sebagai persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjalankan profesi wartawan.
Sejumlah pemerhati pers mengingatkan agar aparatur pemerintah, termasuk pemerintah desa, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan kepada wartawan.
Mereka menilai penyampaian informasi mengenai kedudukan UKW perlu dilakukan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Di sisi lain, wartawan tetap berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas secara profesional, termasuk menghormati asas keberimbangan, akurasi, serta independensi dalam pemberitaan.
UU Pers juga mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO belum memperoleh tanggapan resmi dari PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan akan memuat klarifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









