Pemkab Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2, Warga Kini Bisa Bayar Online dalam Hitungan Menit

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Karawang kini tak perlu lagi antre panjang ke kantor pelayanan hanya untuk membayar PBB-P2. Cukup lewat HP, pembayaran bisa selesai dalam hitungan menit kapan saja dan di mana saja.

Warga Karawang kini tak perlu lagi antre panjang ke kantor pelayanan hanya untuk membayar PBB-P2. Cukup lewat HP, pembayaran bisa selesai dalam hitungan menit kapan saja dan di mana saja.

KARAWANG | GEMPAR.co – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak.

Melalui layanan digital tersebut, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, mengambil nomor antrean, maupun menunggu berjam-jam hanya untuk membayar pajak. Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam atau komputer untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu singkat.

Pemkab Karawang mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital sebagai bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup membuka laman resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui:

cekpbb.karawangkab.go.id

Setelah masuk ke halaman utama, wajib pajak dapat memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”, lalu memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem kemudian menampilkan data tagihan yang dapat langsung dibayar menggunakan metode QRIS maupun Virtual Account (VA).

Dengan koneksi internet yang stabil, masyarakat dapat menyelesaikan seluruh proses pembayaran kurang dari satu menit.

Pemkab Karawang berharap kemudahan layanan digital tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, pemerintah daerah menggunakan pendapatan dari sektor PBB-P2 untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas lingkungan.

Selain itu, Pemkab Karawang juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memeriksa administrasi PBB-P2 sebelum melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah.

Calon pembeli perlu memastikan status pajak properti tidak memiliki tunggakan, memeriksa validitas Nomor Objek Pajak (NOP), serta mencocokkan data SPPT dengan sertifikat tanah atau bangunan.

Pemerintah menegaskan bahwa tunggakan PBB-P2 dapat menimbulkan denda administrasi dan berpotensi menghambat proses balik nama sertifikat maupun pengurusan legalitas lainnya.

Karena itu, Pemkab Karawang mengimbau masyarakat segera melunasi kewajiban PBB-P2 agar administrasi properti tetap aman dan tertib.

“PBB-P2 lunas, pembangunan Karawang semakin berkualitas.”


Laporan: Tusin Yudha | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB