KARAWANG | GEMPAR.co – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak.
Melalui layanan digital tersebut, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, mengambil nomor antrean, maupun menunggu berjam-jam hanya untuk membayar pajak. Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam atau komputer untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu singkat.
Pemkab Karawang mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital sebagai bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup membuka laman resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui:
cekpbb.karawangkab.go.id
Setelah masuk ke halaman utama, wajib pajak dapat memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”, lalu memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem kemudian menampilkan data tagihan yang dapat langsung dibayar menggunakan metode QRIS maupun Virtual Account (VA).
Dengan koneksi internet yang stabil, masyarakat dapat menyelesaikan seluruh proses pembayaran kurang dari satu menit.
Pemkab Karawang berharap kemudahan layanan digital tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, pemerintah daerah menggunakan pendapatan dari sektor PBB-P2 untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas lingkungan.
Selain itu, Pemkab Karawang juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memeriksa administrasi PBB-P2 sebelum melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah.
Calon pembeli perlu memastikan status pajak properti tidak memiliki tunggakan, memeriksa validitas Nomor Objek Pajak (NOP), serta mencocokkan data SPPT dengan sertifikat tanah atau bangunan.
Pemerintah menegaskan bahwa tunggakan PBB-P2 dapat menimbulkan denda administrasi dan berpotensi menghambat proses balik nama sertifikat maupun pengurusan legalitas lainnya.
Karena itu, Pemkab Karawang mengimbau masyarakat segera melunasi kewajiban PBB-P2 agar administrasi properti tetap aman dan tertib.
“PBB-P2 lunas, pembangunan Karawang semakin berkualitas.”
Laporan: Tusin Yudha | Editor: Redaksi GEMPAR.co












