KARAWANG | GEMPAR.co – Sejumlah guru honorer SMA dan SMK swasta di Kabupaten Karawang mulai mengeluhkan belum terealisasinya janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembayaran uang pengganti “tebusan ijazah” siswa.
Keluhan muncul setelah banyak sekolah swasta menyerahkan ijazah siswa menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah menahan ijazah karena tunggakan administrasi.
Namun hingga kini, sejumlah sekolah swasta mengaku belum menerima pembayaran pengganti dari pemerintah daerah. Kondisi itu mulai berdampak terhadap operasional sekolah, termasuk pembayaran honor guru honorer.
Seorang guru SMK swasta di Karawang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan sekolah swasta selama ini mengandalkan pembayaran SPP dan administrasi siswa untuk menopang kegiatan belajar mengajar serta membayar honor guru.
“Kalau siswa tidak bayar SPP, kami siapa yang gaji? Inilah alasan kami kadang menunda dulu pemberian ijazah, harus lunas dulu semua urusan administrasi. Sebab dari situ saja kami ada pemasukan untuk digaji, tidak ada sumber lain,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, banyak masyarakat tidak memahami kondisi keuangan sekolah swasta yang berbeda dengan sekolah negeri.
Ia menjelaskan sekolah swasta harus membiayai operasional secara mandiri, mulai dari pembayaran listrik, perawatan fasilitas sekolah, hingga honor tenaga pengajar.
“Sekarang ijazah sudah dibagikan, tapi tunggakan belum selesai dan penggantinya juga belum ada. Yang paling terasa dampaknya ya guru honorer,” katanya.
Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia meminta Dedi Mulyadi segera merealisasikan janjinya kepada sekolah swasta di Jawa Barat agar persoalan tidak semakin membebani guru honorer.
“Ya, apalagi guru honorer yang gajinya tidak seberapa. Saya minta ke KDM bayar-lah janjimu kepada sekolah swasta, kasihan mereka. Karena selama ini sekolah swasta mengandalkan honorer guru dari situ,” kata Askun.
Menurut Askun, banyak guru swasta sebenarnya ingin menyampaikan keluhan secara terbuka, namun memilih diam karena khawatir dianggap melawan kebijakan pemerintah provinsi.
“Mereka ini seperti serba salah. Mau mengeluh takut dicap melawan pemerintah. Maka saya coba ikut menyuarakan aspirasi mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh sekolah di Jawa Barat agar tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya sekolah.
Kebijakan tersebut muncul setelah banyak keluhan orang tua siswa terkait biaya “tebus ijazah” yang dinilai memberatkan.
Saat itu, Dedi Mulyadi juga sempat mengancam akan mengubah skema bantuan pendidikan senilai Rp600 miliar apabila sekolah swasta tetap menahan ijazah siswa.
“Tinggal pilih, menerima uang bantuan Rp600 miliar, atau bantuan ke depan diubah skemanya menjadi bantuan untuk masyarakat miskin. Bantuan tidak kita berikan ke sekolah, tapi ke siswa,” ujar Dedi kala itu.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme pembayaran pengganti tunggakan siswa kepada sekolah swasta.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan sekolah swasta, terutama terkait keberlangsungan pembayaran honor guru honorer yang selama ini bergantung pada pemasukan administrasi pendidikan siswa.
Laporan: Joko Kusumah | Editor: Redaksi GEMPAR.co












