Pemprov DKI Gratiskan PBB-P2 100 Persen untuk Rumah Tertentu, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Pemprov DKI Jakarta membebaskan 100 persen pokok PBB-P2 2026 bagi warga yang memenuhi kriteria, termasuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta.

Caption: Pemprov DKI Jakarta membebaskan 100 persen pokok PBB-P2 2026 bagi warga yang memenuhi kriteria, termasuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan meringankan beban masyarakat.

Pembebasan penuh PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun.

Untuk rumah tapak, insentif berlaku bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah susun atau apartemen mendapatkan pembebasan apabila memiliki NJOP maksimal Rp650 juta.

Namun demikian, bagi warga yang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi persyaratan.

Selain batas nilai NJOP, Pemprov DKI juga mewajibkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online sebagai syarat utama penerima insentif.

Apabila data NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul dan wajib pajak belum dapat menikmati fasilitas pembebasan tersebut.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya berlaku untuk rumah tinggal karena memiliki nilai NJOP lebih tinggi dan masih sesuai kriteria.

Sebaliknya, objek pajak yang melebihi batas NJOP atau bukan atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan PBB-P2 100 persen.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat juga diimbau segera mengecek status objek pajak serta memastikan data kependudukan telah sesuai dan tervalidasi agar manfaat kebijakan dapat diterima secara maksimal.

Selain pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah insentif PBB-P2 lainnya berupa pengurangan pokok pajak hingga diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Laporan: Slamet Riyadi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB