Pemprov DKI Gratiskan PBB-P2 100 Persen untuk Rumah Tertentu, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 bagi warga yang memenuhi syarat tertentu.

Pemprov DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 bagi warga yang memenuhi syarat tertentu.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan meringankan beban masyarakat.

Pembebasan penuh PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk rumah tapak, insentif berlaku bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah susun atau apartemen mendapatkan pembebasan apabila memiliki NJOP maksimal Rp650 juta.

Namun demikian, bagi warga yang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi persyaratan.

Selain batas nilai NJOP, Pemprov DKI juga mewajibkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online sebagai syarat utama penerima insentif.

Apabila data NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul dan wajib pajak belum dapat menikmati fasilitas pembebasan tersebut.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya berlaku untuk rumah tinggal karena memiliki nilai NJOP lebih tinggi dan masih sesuai kriteria.

Sebaliknya, objek pajak yang melebihi batas NJOP atau bukan atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan PBB-P2 100 persen.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat juga diimbau segera mengecek status objek pajak serta memastikan data kependudukan telah sesuai dan tervalidasi agar manfaat kebijakan dapat diterima secara maksimal.

Selain pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah insentif PBB-P2 lainnya berupa pengurangan pokok pajak hingga diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Laporan: Slamet Riyadi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Fiskal Daerah Tertekan, Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Tetap Aman, Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Prabowo Buka Ruang Pengawasan MBG, Masyarakat dan Pers Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Program
Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Perkuat Infrastruktur Irigasi 57 Poktan di Karawang
57 Kelompok Tani di Karawang Terima Bantuan Irigasi Perpompaan, Anggaran Capai Rp153 Juta per Titik
DPRD Karawang Desak Pemda Tegas Tagih Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar
Disdik Jabar Minta Maaf atas Gangguan Akses PCMB 2026, Siapkan Solusi bagi 77 Ribu Calon Murid yang Belum Tertampung
Bupati Karawang Dorong Perda Lingkungan Hidup untuk Kendalikan Dampak Industri
Mendagri Minta Pemda Stop Rekrut Honorer, Agar Tidak Jadi Beban bagi Daerah

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:17 WIB

Fiskal Daerah Tertekan, Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Tetap Aman, Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:04 WIB

Prabowo Buka Ruang Pengawasan MBG, Masyarakat dan Pers Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Program

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Perkuat Infrastruktur Irigasi 57 Poktan di Karawang

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:45 WIB

57 Kelompok Tani di Karawang Terima Bantuan Irigasi Perpompaan, Anggaran Capai Rp153 Juta per Titik

Senin, 15 Juni 2026 - 08:05 WIB

DPRD Karawang Desak Pemda Tegas Tagih Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar

Update Terbaru