JAKARTA | GEMPAR.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan meringankan beban masyarakat.
Pembebasan penuh PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun.
Untuk rumah tapak, insentif berlaku bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah susun atau apartemen mendapatkan pembebasan apabila memiliki NJOP maksimal Rp650 juta.
Namun demikian, bagi warga yang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi persyaratan.
Selain batas nilai NJOP, Pemprov DKI juga mewajibkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online sebagai syarat utama penerima insentif.
Apabila data NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul dan wajib pajak belum dapat menikmati fasilitas pembebasan tersebut.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya berlaku untuk rumah tinggal karena memiliki nilai NJOP lebih tinggi dan masih sesuai kriteria.
Sebaliknya, objek pajak yang melebihi batas NJOP atau bukan atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan PBB-P2 100 persen.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat juga diimbau segera mengecek status objek pajak serta memastikan data kependudukan telah sesuai dan tervalidasi agar manfaat kebijakan dapat diterima secara maksimal.
Selain pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah insentif PBB-P2 lainnya berupa pengurangan pokok pajak hingga diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Slamet Riyadi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












