Oleh: Mulyadi Iden
POLEMIK hukum terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memantik perhatian publik setelah muncul kabar penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar, sementara perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma justru disebut telah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Perbedaan arah penanganan perkara tersebut kemudian melahirkan pertanyaan publik: apakah secara hukum dimungkinkan satu pihak dihentikan penyidikannya, sementara pihak lain tetap dilanjutkan hingga tahap penuntutan dalam substansi perkara yang dianggap berkaitan?
Secara yuridis, jawabannya adalah dimungkinkan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Artinya, setiap orang dinilai berdasarkan perbuatannya masing-masing serta alat bukti yang melekat secara personal terhadap dirinya. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam hukum pidana modern dan tercermin dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Dengan demikian, meskipun suatu perkara memiliki objek, isu, atau konteks yang sama, hasil proses hukum terhadap masing-masing individu dapat berbeda apabila konstruksi perbuatan, kualitas alat bukti, maupun unsur pidananya tidak identik.
Secara normatif, penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Penyidik berwenang menghentikan perkara apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum.
Memang KUHAP tidak mengenal istilah “SP3 sebagian” secara eksplisit. Namun dalam praktik penegakan hukum, penghentian penyidikan terhadap salah satu pihak dalam satu rangkaian perkara bukan hal baru dan tetap dimungkinkan sepanjang terdapat dasar hukum serta argumentasi pembuktian yang berbeda.
Karena itu, secara hukum acara pidana, status P21 terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tetap dapat dinilai sah apabila jaksa penuntut umum berpendapat unsur pidana telah terpenuhi dan minimal dua alat bukti yang sah telah tersedia sebagaimana diatur KUHAP.
Dengan kata lain, SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak otomatis menggugurkan proses hukum terhadap pihak lainnya.
Namun demikian, persoalan ini tidak berhenti hanya pada aspek formalitas hukum.
Dalam negara hukum demokratis, penegakan hukum tidak cukup sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi juga harus menghadirkan konsistensi, transparansi, dan rasa keadilan publik. Ketika perkara yang dianggap memiliki keterkaitan substansi justru menghasilkan perlakuan hukum berbeda, maka aparat penegak hukum wajib menjelaskan secara objektif letak perbedaan mendasar di antara masing-masing perkara.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi disparitas penanganan perkara ataupun dugaan tebang pilih dalam proses hukum.
Asas equality before the law menghendaki setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum berdasarkan ukuran yang objektif dan rasional. Oleh sebab itu, apabila terdapat perbedaan perlakuan hukum, maka dasar pembedaannya juga harus dapat diuji secara yuridis serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Terlebih perkara ini telah berkembang menjadi perhatian nasional dan sarat dimensi politik serta sosial. Dalam situasi seperti itu, transparansi aparat penegak hukum menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi proses peradilan pidana.
Di sisi lain, sistem hukum Indonesia sejatinya telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Keputusan penghentian penyidikan dapat diuji melalui praperadilan, demikian pula sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun proses penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, polemik antara SP3 terhadap Rismon Sianipar dan status P21 terhadap Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma pada akhirnya bukan sekadar perdebatan administratif mengenai sah atau tidak sahnya suatu proses hukum.
Lebih jauh, perkara ini telah berkembang menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan hukum dan kemampuan aparat menjaga kepercayaan publik terhadap objektivitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Sebab dalam praktik negara hukum modern, legitimasi hukum tidak hanya lahir dari terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga dari kemampuan hukum menghadirkan keadilan yang dapat diterima oleh akal sehat publik.*












