Ketua Komisi III DPR Sebut Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden dinilai sah secara hukum dan syariah.

Ketua Komisi III DPR RI menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden dinilai sah secara hukum dan syariah.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua Komisi III DPR RI, , menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden dinilai sah, baik secara hukum maupun syariah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik publik terkait pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden untuk Idul Adha 2026 yang menggunakan skema Bantuan Presiden (Banpres).

“Saya menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat di berbagai daerah pada momentum Idul Adha.

Habiburokhman menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Ia mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, ia menyebut APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memberikan pandangan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar ibadah kurban, tetapi bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Meski demikian, polemik di tengah masyarakat masih terus bergulir. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan dana negara untuk kegiatan yang dianggap bernuansa ibadah personal, terlebih Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk secara agama.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman mengeklaim Presiden Prabowo juga memberikan perhatian kepada umat agama lain melalui berbagai kebijakan dan program bantuan sosial lintas sektor.

Sebelumnya, Menteri Agama juga menyatakan bahwa program kurban Presiden bertujuan membantu masyarakat agar tidak ada warga yang kesulitan memperoleh daging kurban saat Idul Adha.

Program distribusi 1.098 sapi kurban Presiden diketahui menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dengan hewan kurban yang diklaim berasal dari peternak lokal berbagai daerah.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru