Ketua Komisi III DPR Sebut Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden dinilai sah secara hukum maupun syariah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden dinilai sah secara hukum maupun syariah.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua Komisi III DPR RI, , menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden dinilai sah, baik secara hukum maupun syariah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik publik terkait pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden untuk Idul Adha 2026 yang menggunakan skema Bantuan Presiden (Banpres).

“Saya menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat di berbagai daerah pada momentum Idul Adha.

Habiburokhman menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Ia mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, ia menyebut APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memberikan pandangan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar ibadah kurban, tetapi bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Meski demikian, polemik di tengah masyarakat masih terus bergulir. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan dana negara untuk kegiatan yang dianggap bernuansa ibadah personal, terlebih Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk secara agama.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman mengeklaim Presiden Prabowo juga memberikan perhatian kepada umat agama lain melalui berbagai kebijakan dan program bantuan sosial lintas sektor.

Sebelumnya, Menteri Agama juga menyatakan bahwa program kurban Presiden bertujuan membantu masyarakat agar tidak ada warga yang kesulitan memperoleh daging kurban saat Idul Adha.

Program distribusi 1.098 sapi kurban Presiden diketahui menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dengan hewan kurban yang diklaim berasal dari peternak lokal berbagai daerah.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit
Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor soal UKW Tuai Polemik, Begini Ketentuan dalam UU Pers
Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Update Terbaru