Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi GEMPAR.CO
PERNYATAAN Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang meminta jajaran kejaksaan agar tidak mudah menjadikan kepala desa sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana desa memunculkan diskursus hukum yang menarik. Di satu sisi, pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap aparatur desa yang kerap menghadapi persoalan administratif akibat keterbatasan pemahaman regulasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan kebijakan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan penegakan hukum harus selalu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembahasan mengenai instruksi tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Desa Tidak Memiliki Kekebalan Hukum
Secara normatif, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun KUHAP yang memberikan kekebalan hukum kepada kepala desa.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Prinsip tersebut dikenal sebagai equality before the law, yaitu asas bahwa hukum harus berlaku sama terhadap setiap orang tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, kedudukan sosial, maupun latar belakang ekonomi.
Dengan demikian, apabila ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka kepala desa dapat diproses hukum sebagaimana pejabat negara lainnya.
Oleh karena itu, apabila pernyataan Jaksa Agung ditafsirkan sebagai larangan menjadikan kepala desa sebagai tersangka, maka tafsir tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum.
Namun sejauh yang disampaikan kepada publik, substansi pernyataan tersebut tampaknya bukan mengarah pada pemberian kekebalan hukum, melainkan pada kehati-hatian dalam membedakan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
Membedakan Administrasi dan Korupsi
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya.
Dalam praktik pemerintahan, tidak semua kesalahan administrasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengakui adanya kemungkinan terjadinya kesalahan administratif yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, koreksi, pengawasan, atau pengembalian kerugian administrasi.
Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua kesalahan birokrasi merupakan kejahatan.
Namun demikian, hukum juga mengatur bahwa apabila suatu tindakan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut telah memasuki ranah pidana.
Di titik inilah aparat penegak hukum wajib bertindak.
Karena itu, kehati-hatian yang dimaksud Jaksa Agung dapat dipahami sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap kesalahan administratif, bukan menghalangi proses hukum terhadap dugaan korupsi.
Risiko Multi Tafsir
Persoalan muncul karena pernyataan yang disampaikan kepada publik berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Sebagian aparat dapat memaknainya sebagai arahan untuk lebih selektif dalam menangani perkara desa.
Sebagian lainnya dapat memahami sebagai penegasan bahwa perkara administrasi tidak boleh langsung dipidana.
Namun dalam kondisi tertentu, pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepala desa memperoleh perlakuan khusus dibandingkan penyelenggara negara lainnya.
Persepsi seperti ini tentu perlu dihindari.
Dalam penegakan hukum, tidak cukup hanya berlaku adil. Penegakan hukum juga harus tampak adil di mata masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sangat dipengaruhi oleh konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh subjek hukum.
Dana Desa dan Tantangan Pengawasan
Perdebatan ini menjadi semakin relevan karena dana desa merupakan salah satu program dengan alokasi anggaran terbesar yang langsung menyentuh masyarakat.
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan puluhan triliun rupiah kepada ribuan desa di seluruh Indonesia.
Besarnya anggaran tersebut membawa dua konsekuensi sekaligus.
Pertama, membuka peluang percepatan pembangunan desa.
Kedua, meningkatkan risiko terjadinya kesalahan pengelolaan maupun penyimpangan.
Fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala desa yang tersandung kasus hukum karena pengelolaan dana desa. Namun fakta lain juga menunjukkan bahwa banyak aparatur desa menghadapi kesulitan dalam memahami regulasi yang terus berkembang.
Karena itu, pendekatan pembinaan memang penting.
Akan tetapi, pembinaan tidak boleh mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.
Yang Dibutuhkan Adalah Pedoman yang Jelas
Dari perspektif hukum, persoalan ini sebenarnya bukan terletak pada boleh atau tidaknya Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajarannya.
Sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung memang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penegakan hukum.
Yang menjadi kebutuhan utama justru adalah kejelasan parameter.
Apa yang dimaksud kesalahan administrasi?
Kapan suatu perbuatan masih dapat diselesaikan melalui pembinaan?
Pada titik mana suatu tindakan harus diproses sebagai tindak pidana korupsi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang lebih operasional agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Tanpa pedoman yang jelas, ruang abu-abu antara administrasi dan pidana akan terus menjadi sumber polemik.
Menjaga Keseimbangan
Pada akhirnya, negara harus mampu menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang sama pentingnya.
Di satu sisi, aparatur desa harus dilindungi dari potensi kriminalisasi akibat kesalahan administratif yang tidak mengandung unsur korupsi.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara tetap harus dilakukan secara tegas.
Keseimbangan itulah yang menjadi esensi negara hukum modern.
Hukum tidak boleh terlalu represif sehingga menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa. Namun hukum juga tidak boleh terlalu longgar sehingga mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, pernyataan Jaksa Agung seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, bukan menimbulkan keraguan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam negara hukum, jabatan kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Namun pada saat yang sama, status sebagai kepala desa juga tidak boleh menjadi alasan untuk mempidanakan setiap kesalahan administratif yang belum tentu merupakan tindak pidana.
Di antara dua kepentingan itulah keadilan hukum harus ditempatkan.■
GEMPAR.CO |Aktual • Tajam • Terpercaya












