ASN Mangkir Terancam Tak Terima TPP, Bupati Karawang Siapkan Sanksi Tegas

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa ASN yang berulang kali melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas pelayanan publik dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa ASN yang berulang kali melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas pelayanan publik dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

KARAWANG | GEMPAR.CO – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan kerap mangkir dari tugas serta kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang adalah penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tetap melanggar aturan meskipun telah diberikan peringatan secara berjenjang.

“Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda sudah membahas persoalan ini. Memang masih ada beberapa ASN yang belum mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Aep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aep, penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Ia menjelaskan, ASN yang telah menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 namun tidak menunjukkan perubahan sikap dan kinerja akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

“Kalau sudah diberikan SP1, SP2 sampai SP3 tetapi masih melanggar, tentu ada konsekuensinya. Salah satunya TPP tidak dicairkan,” tegasnya.

Aep menilai hak yang diterima pegawai harus sejalan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang dijalankan. Menurutnya, tidak adil apabila seorang ASN menerima tunjangan penuh namun tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Jangan sampai ingin gaji dan TPP besar, tetapi tidak hadir menjalankan tugas pelayanan. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, Aep mengingatkan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, seluruh ASN dituntut memiliki komitmen kerja, integritas, dan kedisiplinan yang tinggi.

Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang dinilai tidak aktif selama penerapan sistem Work From Home (WFH).

Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi apabila kebijakan WFH kembali diterapkan pada kondisi tertentu di masa mendatang.

“Saya sudah minta BKPSDM mencatat ASN yang tidak aktif saat WFH. Kalau nanti ada kebijakan serupa, pengawasannya harus lebih ketat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Aep.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penguatan pengawasan dan penerapan sanksi disiplin dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat.


Laporan: Joko Kusumah

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit
Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor soal UKW Tuai Polemik, Begini Ketentuan dalam UU Pers
Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Update Terbaru