KARAWANG | GEMPAR.CO – Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang mulai menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tertuju pada sejumlah paket kegiatan bernilai miliaran rupiah yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), salah satunya paket Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat dengan nilai mencapai Rp2.610.284.100.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian kegiatan, sasaran penerima manfaat, serta manfaat yang akan dihasilkan dari penggunaan dana yang bersumber dari APBD tersebut. Hingga saat ini, dokumen perencanaan yang dipublikasikan belum memuat uraian rinci mengenai bentuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat maupun komposisi penggunaan anggaran dalam paket tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesra Setda Karawang, Asep Saepudin, memberikan penjelasan kepada GEMPAR.co saat ditemui di ruang kerjanya pada 13 Mei 2026. Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang dilaksanakan pemerintah daerah sepanjang tahun.
“Kami menggunakan anggaran itu untuk pengadaan sapi kurban pada Hari Raya Iduladha dan bantuan kegiatan sosial keagamaan lainnya,” ujar Asep.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran umum mengenai arah penggunaan anggaran. Namun hingga kini belum tersedia informasi terbuka mengenai jenis bantuan lain yang akan disalurkan, jumlah penerima manfaat, maupun besaran alokasi untuk masing-masing kegiatan yang masuk dalam paket tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.co, jumlah sapi kurban yang selama ini disalurkan Pemerintah Kabupaten Karawang berkisar 11 ekor dengan harga rata-rata sekitar Rp40 juta per ekor. Dengan asumsi tersebut, kebutuhan anggaran pengadaan sapi kurban diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp440 juta.
Jika angka tersebut dijadikan acuan, maka masih terdapat selisih sekitar Rp2,17 miliar dari total paket anggaran yang tercantum dalam RUP Tahun Anggaran 2026. Selisih tersebut kemudian memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci agar masyarakat dapat mengetahui peruntukan anggaran secara utuh dan memahami manfaat yang akan dihasilkan dari program tersebut.
Selain paket bantuan masyarakat, perhatian publik juga tertuju pada paket Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang mencapai Rp3.104.327.000. Paket tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual.
Dalam wawancara yang sama, Asep menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintah daerah dan masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Anggaran itu mendukung kegiatan hari besar nasional, hari besar Islam, serta berbagai kegiatan masyarakat yang mengajukan permohonan fasilitasi kepada pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Asep, kebutuhan konsumsi menjadi cukup besar karena digunakan untuk berbagai agenda, mulai dari rapat koordinasi, peringatan hari besar keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga agenda yang melibatkan unsur pemerintah daerah.
Meski demikian, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah kegiatan yang akan dilaksanakan, volume kebutuhan konsumsi, jumlah peserta, serta indikator yang menjadi dasar penyusunan anggaran tersebut. Informasi tersebut dinilai penting untuk mengukur kesesuaian antara besaran anggaran dengan target yang hendak dicapai.
Pemerhati kebijakan publik, Sahrulhadi, menilai persoalan yang berkembang saat ini bukan terletak pada besar kecilnya anggaran, melainkan pada aspek transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap program yang menggunakan dana publik harus disertai informasi yang memadai mengenai tujuan program, volume kegiatan, penerima manfaat, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan.
“Publik berhak mengetahui anggaran itu digunakan untuk apa saja, berapa volume kegiatannya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana indikator keberhasilannya. Transparansi seperti itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sahrulhadi.
Ia menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan dalam pengelolaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan daerah harus berorientasi pada pencapaian hasil, manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Sahrulhadi, prinsip tersebut mengharuskan setiap perangkat daerah menjelaskan hubungan antara anggaran yang dialokasikan dengan output serta manfaat yang akan diterima masyarakat.
“Ketika masyarakat melihat angka miliaran rupiah dalam dokumen anggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat konkret yang akan dihasilkan. Di situlah letak akuntabilitas penggunaan APBD,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran daerah.
Dengan total nilai Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual yang mencapai lebih dari Rp8 miliar, kebutuhan akan transparansi dinilai menjadi semakin penting. Publik tidak hanya ingin mengetahui ke mana anggaran dialokasikan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan manfaat yang nyata, terukur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
GEMPAR.co akan menelusuri paket-paket anggaran lainnya dalam Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Tahun Anggaran 2026, termasuk belanja perjalanan dinas, sewa kendaraan, jasa publikasi, dokumentasi, serta berbagai kegiatan penunjang lainnya yang tercantum dalam RUP Bagian Kesra Setda Karawang.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












