KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang dilakukan seorang tenaga kesehatan berinisial TK di Dusun Bojongkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memicu perhatian masyarakat. Warga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas praktik yang dijalankan.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi yang mempertanyakan status perizinan dan kewenangan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan TK. Sejumlah warga menilai klarifikasi resmi dari instansi berwenang sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut warga, langkah verifikasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan kesehatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait kompetensi tenaga kesehatan maupun izin praktik yang diwajibkan oleh negara.
“Kami berharap ada kepastian dari Dinas Kesehatan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di tengah polemik yang berkembang, TK membantah seluruh tuduhan terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin. Saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Rabu (10/6/2026), ia menegaskan bahwa praktik yang dijalankannya memiliki dasar perizinan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Praktik yang saya lakukan sudah memiliki izin resmi,” tegas TK.
Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Rengasdengklok terkait kegiatan pelayanan kesehatan yang dijalankannya. Menurutnya, keberadaan tempat praktik tersebut telah diketahui oleh pihak terkait.
Selain memberikan klarifikasi mengenai legalitas praktiknya, TK mengaku telah mengetahui pihak yang diduga menyampaikan informasi kepada wartawan terkait tuduhan tersebut.
“Saya sudah mengetahui siapa yang memberikan informasi tersebut kepada wartawan. Orang itu satu profesi dengan saya,” katanya.
TK menilai tuduhan yang berkembang telah merugikan nama baik dan profesinya. Oleh karena itu, ia mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan.
“Saya bisa saja melakukan laporan balik kepada pihak tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. Warga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah praktik pelayanan kesehatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kompetensi, dan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai kompetensi, kewenangan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan guna menjamin keselamatan pasien serta mutu layanan kesehatan.
Karena itu, verifikasi resmi dari Dinas Kesehatan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur praktik pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait polemik yang menjadi perhatian warga tersebut.
Laporan: Joko Kusumah












