Polemik Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin, Dinkes Karawang Didesak Segera Verifikasi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan kepada pasien. Masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan verifikasi terhadap legalitas praktik pelayanan kesehatan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta menjamin keselamatan pasien.

Ilustrasi pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan kepada pasien. Masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan verifikasi terhadap legalitas praktik pelayanan kesehatan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta menjamin keselamatan pasien.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang dilakukan seorang tenaga kesehatan berinisial TK di Dusun Bojongkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memicu perhatian masyarakat. Warga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas praktik yang dijalankan.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi yang mempertanyakan status perizinan dan kewenangan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan TK. Sejumlah warga menilai klarifikasi resmi dari instansi berwenang sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut warga, langkah verifikasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan kesehatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait kompetensi tenaga kesehatan maupun izin praktik yang diwajibkan oleh negara.

“Kami berharap ada kepastian dari Dinas Kesehatan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Di tengah polemik yang berkembang, TK membantah seluruh tuduhan terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin. Saat dikonfirmasi GEMPAR.CO, Rabu (10/6/2026), ia menegaskan bahwa praktik yang dijalankannya memiliki dasar perizinan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Praktik yang saya lakukan sudah memiliki izin resmi,” tegas TK.

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Rengasdengklok terkait kegiatan pelayanan kesehatan yang dijalankannya. Menurutnya, keberadaan tempat praktik tersebut telah diketahui oleh pihak terkait.

Selain memberikan klarifikasi mengenai legalitas praktiknya, TK mengaku telah mengetahui pihak yang diduga menyampaikan informasi kepada wartawan terkait tuduhan tersebut.

“Saya sudah mengetahui siapa yang memberikan informasi tersebut kepada wartawan. Orang itu satu profesi dengan saya,” katanya.

TK menilai tuduhan yang berkembang telah merugikan nama baik dan profesinya. Oleh karena itu, ia mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan.

“Saya bisa saja melakukan laporan balik kepada pihak tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. Warga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah praktik pelayanan kesehatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kompetensi, dan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai kompetensi, kewenangan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan guna menjamin keselamatan pasien serta mutu layanan kesehatan.

Karena itu, verifikasi resmi dari Dinas Kesehatan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur praktik pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait polemik yang menjadi perhatian warga tersebut.


Laporan: Joko Kusumah

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin
IPAL Belum Lengkap, Publik Pertanyakan Proses Verifikasi Kelayakan SPPG Mulyajaya oleh BGN
Anomali Pengelolaan Anggaran Kesra Karawang, Transparansi Belanja Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Dipertanyakan
SPPG Karang Bahagia Layani 2.600 Penerima Manfaat, Transparansi Verifikasi Kelayakan Dapur Dipertanyakan
Pengadaan Buku BOS SMPN 2 Pakisjaya Rp402 Juta Kembali Disorot, Keberadaan Buku Dipertanyakan
Alokasi Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Dinilai Tidak Proporsional, Perpustakaan Serap 46 Persen Anggaran
Perbedaan Penanganan Perkara di Purwakarta Jadi Sorotan Publik
Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada Diduga Dialihkan Sepihak, Kawasan Wisata Cikaopak Disorot
Berita ini 83 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:58 WIB

IPAL Belum Lengkap, Publik Pertanyakan Proses Verifikasi Kelayakan SPPG Mulyajaya oleh BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Polemik Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin, Dinkes Karawang Didesak Segera Verifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:50 WIB

Anomali Pengelolaan Anggaran Kesra Karawang, Transparansi Belanja Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:21 WIB

SPPG Karang Bahagia Layani 2.600 Penerima Manfaat, Transparansi Verifikasi Kelayakan Dapur Dipertanyakan

Update Terbaru