JAKARTA | GEMPAR.CO – Pengacara Elza Syarief menyatakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan Elza setelah dirinya mengaku menemukan adanya informasi yang berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh kliennya. Menurut Elza, kondisi tersebut membuat hubungan profesional antara kuasa hukum dan klien tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya bersumpah bersih, tetapi kemudian muncul informasi bahwa ia menerima uang dari Asep secara rutin,” ujar Elza Syarief sebagaimana dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia, Selasa (16/6/2026).
Asep yang dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya dan saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Elza, informasi tersebut menjadi salah satu alasan utama dirinya memilih mengakhiri pendampingan hukum terhadap Sony. Ia menilai keterbukaan dari seorang klien merupakan faktor penting dalam penyusunan strategi pembelaan maupun upaya kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Elza juga menyinggung kemungkinan pengajuan status Justice Collaborator (JC) bagi Sony Sonjaya. Menurutnya, status tersebut akan sulit diperoleh apabila masih terdapat informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada penyidik maupun kuasa hukum.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, seorang Justice Collaborator harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan, informasi, maupun bukti yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain dalam suatu perkara.
“ Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain persoalan substansi perkara, Elza mengaku mengalami sejumlah kendala selama menjalankan pendampingan hukum terhadap Sony. Ia menyebut adanya kesulitan untuk bertemu dengan kliennya serta berbagai kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses komunikasi.
Elza menegaskan pengunduran dirinya berlaku efektif sejak 15 Juni 2026.
“Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 Juni 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan tata kelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan penunjukan mitra yang tidak memenuhi persyaratan, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang.
Penyidik juga mengungkap adanya pengadaan berbagai barang yang diduga tidak mendukung secara langsung operasional program MBG, di antaranya puluhan ribu unit motor listrik, tablet, sepatu, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menginventarisasi potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












