Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki air yang digunakan untuk distribusi air tanah di Karawang. Pengusahaan air tanah untuk tujuan komersial wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan guna mencegah eksploitasi sumber daya air secara berlebihan.

Mobil tangki air yang digunakan untuk distribusi air tanah di Karawang. Pengusahaan air tanah untuk tujuan komersial wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan guna mencegah eksploitasi sumber daya air secara berlebihan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Kegiatan pengambilan air tanah melalui sumur bor untuk kemudian diperjualbelikan kepada depot air minum isi ulang maupun konsumen lainnya tidak dapat dilakukan secara bebas. Pelaku usaha wajib mengantongi sejumlah perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian di tengah masih ditemukannya praktik pengusahaan air tanah yang diduga dilakukan tanpa didukung dokumen perizinan lengkap. Padahal, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sendiri.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air tanah untuk tujuan usaha wajib memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan, serta persetujuan atau izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan pemerintah melalui mekanisme perizinan yang telah ditentukan.

Selain perizinan dasar, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen teknis sumur bor, antara lain data konstruksi sumur, log pengeboran, hasil uji pemompaan, data debit pengambilan air, serta laporan penggunaan air tanah yang disampaikan secara berkala kepada instansi terkait.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam pengawasan pemanfaatan air tanah. Melalui data teknis tersebut, pemerintah dapat mengendalikan volume air yang diambil sekaligus memantau dampaknya terhadap kondisi lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap pengusahaan air tanah dinilai semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan air bersih di berbagai wilayah. Pengambilan air tanah secara berlebihan tanpa pengendalian berpotensi menimbulkan penurunan muka air tanah, berkurangnya cadangan air, hingga kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Di Kabupaten Karawang, pengawasan terhadap kegiatan pengusahaan air tanah melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah terkait kewajiban Pajak Air Tanah (PAT), serta instansi teknis yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Selain kewajiban perizinan, pelaku usaha juga wajib membayar Pajak Air Tanah atas volume air yang diambil dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kewajiban tersebut merupakan salah satu instrumen pengendalian yang diterapkan pemerintah guna memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara bertanggung jawab.

Pakar hukum lingkungan menilai kepatuhan terhadap regulasi air tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya alam yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengusahaan air tanah dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban pelaporan.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dari pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan sebagai badan hukum, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.

Ketentuan pidana tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan pengelolaan sumber daya air sebagai sektor strategis yang harus diawasi secara ketat. Air tanah tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, melainkan juga sebagai sumber daya vital yang keberadaannya harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang pengambilan, pengangkutan, dan distribusi air tanah diimbau memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih, pengawasan yang efektif serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan menjadi faktor penting untuk mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan. Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat tetap terjaga.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Karawang Akan Bedah LPJ Bupati 2025, Temuan BPK Jadi Fokus Pembahasan
Pemerintah Tata Ulang MBG, Motor Listrik hingga Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Masuk Evaluasi
Demokrat Bantah Keterkaitan AHY dengan Sony Sonjaya dalam Program SPPG
KMP: Kunjungan Kepala Daerah ke Luar Wilayah Harus Transparan dan Bermanfaat
BGN Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Kelompok Prioritas dan Wilayah 3T
Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Kepala dan Dua Wakil Diganti Sekaligus
ASN Mangkir Terancam Tak Terima TPP, Bupati Karawang Siapkan Sanksi Tegas
Ketua Komisi III DPR Sebut Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah
Berita ini 22 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:20 WIB

DPRD Karawang Akan Bedah LPJ Bupati 2025, Temuan BPK Jadi Fokus Pembahasan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:08 WIB

Pemerintah Tata Ulang MBG, Motor Listrik hingga Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Masuk Evaluasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:39 WIB

Demokrat Bantah Keterkaitan AHY dengan Sony Sonjaya dalam Program SPPG

Senin, 8 Juni 2026 - 16:14 WIB

KMP: Kunjungan Kepala Daerah ke Luar Wilayah Harus Transparan dan Bermanfaat

Update Terbaru