KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik pengelolaan dana program ketahanan pangan pada BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini memasuki ranah hukum. Seorang warga melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut ke Polres Karawang.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Dede Maulana pada Rabu (24/6/2026) dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/662/VI/2026/Reskrim. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan yang dikelola BUMDes Baraya Mandiri.
Munculnya laporan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari polemik yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat Desa Kampung Sawah. Publik mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal desa yang dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Data yang dihimpun GEMPAR.CO menunjukkan Pemerintah Desa Kampung Sawah mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp325.546.000 kepada BUMDes Baraya Mandiri sepanjang tahun 2025.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp160.297.600 dicairkan pada 23 April 2025 untuk kegiatan budidaya padi seluas enam hektare. Selanjutnya, tahap kedua sebesar Rp165.248.400 dicairkan pada 23 September 2025 untuk kegiatan yang sama.
Sorotan terhadap pengelolaan dana tersebut semakin menguat setelah Bendahara BUMDes Baraya Mandiri, Asep, mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran maupun penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) program ketahanan pangan.
Kepada Tim Investigasi GEMPAR.CO, Asep menyatakan bahwa pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan berada di bawah tanggung jawab Direktur BUMDes.
“Semua menjadi tanggung jawab direktur, baik anggaran maupun pelaporan/SPJ,” kata Asep.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail luas lahan garapan, hasil panen, maupun realisasi teknis kegiatan yang dibiayai dari program ketahanan pangan tersebut.
Selain itu, Asep mengungkapkan pernah menerima titipan dana sekitar Rp50 juta. Menurut keterangannya, sebagian dana tersebut telah diambil kembali oleh pihak direktur, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaannya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan, sistem pencatatan kas, serta pengawasan internal dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa.
Sejumlah warga berharap laporan pengaduan yang telah masuk ke Polres Karawang dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang penggunaan dana ketahanan pangan tersebut, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pelaksanaan program dan hasil yang dicapai.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes Baraya Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan Tim Investigasi GEMPAR.CO. Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kampung Sawah juga masih terus dilakukan.
Sementara itu, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan pengaduan tersebut. Status perkara saat ini masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan menunggu proses verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












