KARAWANG | GEMPAR.CO – Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah II akhirnya memasang papan informasi pada proyek pembangunan turap saluran irigasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Namun, papan informasi tersebut baru dipasang setelah pekerjaan konstruksi berjalan hampir satu bulan dan menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, GEMPAR.CO menemukan proyek tersebut dikerjakan tanpa papan informasi di lokasi. Padahal, pekerjaan fisik telah berlangsung sejak akhir Mei 2026 dan pasangan batu pada saluran irigasi sudah terpasang di sejumlah titik.
Selama hampir satu bulan pelaksanaan pekerjaan, masyarakat tidak memperoleh informasi dasar mengenai proyek, seperti identitas pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, jangka waktu pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi prinsip keterbukaan informasi dalam proyek yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan informasi yang kini tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Saluran Induk TUB 23–24 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.117.735.000. Proyek dilaksanakan oleh CV Satrya Kencana dengan masa pelaksanaan selama 190 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei hingga 4 Desember 2026, di bawah tanggung jawab Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II.
Meski demikian, hasil telaah GEMPAR.CO menunjukkan papan proyek tersebut masih memuat informasi yang terbatas. Selain dipasang setelah pekerjaan berjalan hampir satu bulan, papan itu belum mencantumkan sumber pendanaan, ruang lingkup atau volume pekerjaan, identitas konsultan perencana dan konsultan pengawas, serta mekanisme pengaduan atau layanan informasi bagi masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Sebagai BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang sumber daya air, Perum Jasa Tirta II juga menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama tata kelola perusahaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Praktisi hukum Eriefendi, SH menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan proyek yang menggunakan keuangan negara maupun dikelola oleh badan publik.
Menurutnya, papan informasi proyek memang bukan satu-satunya instrumen keterbukaan informasi. Namun, keberadaannya sejak awal pelaksanaan pekerjaan merupakan bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat mengetahui identitas proyek, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Ketika papan informasi baru dipasang setelah pekerjaan berlangsung hampir satu bulan, tentu hal itu dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana prinsip transparansi telah diterapkan. Yang perlu dijelaskan oleh penyelenggara proyek adalah alasan keterlambatan tersebut dan apakah informasi kepada publik selama ini telah disampaikan melalui mekanisme lain,” ujar Eriefendi.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah maupun BUMN.
“Semakin lengkap informasi yang disampaikan kepada masyarakat, semakin besar pula ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan. Transparansi pada akhirnya akan meningkatkan akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara proyek,” katanya.
Eriefendi juga berpendapat, apabila masih terdapat informasi yang belum dicantumkan pada papan proyek, seperti sumber pendanaan, ruang lingkup pekerjaan, identitas konsultan perencana dan pengawas, maupun mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat, penyelenggara proyek sebaiknya melengkapinya sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Fakta bahwa papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan hampir satu bulan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut. Keterlambatan penyampaian informasi kepada publik juga menjadi perhatian karena masyarakat baru mengetahui identitas pekerjaan setelah konstruksi berlangsung cukup lama.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih menunggu tanggapan resmi dari Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II terkait alasan papan informasi tidak dipasang sejak awal pekerjaan dimulai, penyebab keterlambatan pemasangan hingga hampir satu bulan setelah pekerjaan berjalan, serta standar keterbukaan informasi yang diterapkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila tanggapan resmi telah diterima.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












