Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun, Empat Hakim Pengadil Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain menempuh jalur banding, tim kuasa hukum Nadiem juga mengambil langkah lain dengan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem didaftarkan pada 1 Juli 2026. Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding sehari berikutnya.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan ke Komisi Yudisial dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah beserta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Pihak pembela menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penutupan sidang yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Adapun hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), Andi Saputra, tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Perkara ini dipastikan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan upaya hukum banding.


Laporan: Dani Sopyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Buka Babak Baru Skandal Chromebook, Banding Diajukan, Akankah Aktor Lain Ikut Terseret?
Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi
Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang
Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret

Baca Juga

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:28 WIB

Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun, Empat Hakim Pengadil Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:43 WIB

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Buka Babak Baru Skandal Chromebook, Banding Diajukan, Akankah Aktor Lain Ikut Terseret?

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Update Terbaru