JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain menempuh jalur banding, tim kuasa hukum Nadiem juga mengambil langkah lain dengan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem didaftarkan pada 1 Juli 2026. Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding sehari berikutnya.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan ke Komisi Yudisial dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah beserta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Pihak pembela menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penutupan sidang yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Adapun hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), Andi Saputra, tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Perkara ini dipastikan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Laporan: Dani Sopyan












