KARAWANG, GEMPAR.CO – Pengawas PJT II menyampaikan keberatan atas pemberitaan GEMPAR.CO terkait dugaan pencabutan papan proyek pada salah satu pekerjaan di wilayah kerjanya. Keberatan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada redaksi dengan menuding pemberitaan tersebut sebagai fitnah, meminta klarifikasi, serta meminta media menghadirkan narasumber yang memberikan keterangan kepada wartawan.
Padahal, sebelum berita diterbitkan, tim GEMPAR.CO telah melakukan peliputan langsung di lokasi proyek. Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 08.49 WIB, wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan observasi dan dokumentasi. Foto yang diambil di lokasi memuat penanda waktu (timestamp) yang menunjukkan tanggal dan jam pengambilan gambar sebagai bagian dari dokumentasi peliputan.
Saat berada di lokasi, tim mendapati papan proyek tidak lagi terpasang. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan konfirmasi kepada para pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Dalam wawancara yang dilakukan di lokasi, salah seorang pekerja mengaku kepada tim GEMPAR.CO bahwa papan proyek yang sebelumnya baru dipasang sehari telah dicabut. Menurut keterangan pekerja tersebut, pencabutan papan proyek dilakukan atas perintah pengawas PJT II. Pernyataan itu disampaikan secara langsung kepada wartawan saat proses peliputan berlangsung dan menjadi salah satu informasi yang kemudian dimuat dalam pemberitaan.
Setelah berita dipublikasikan, Pengawas PJT II menghubungi redaksi melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, ia menyampaikan keberatan dan menilai pemberitaan GEMPAR.CO sebagai fitnah.
“Sungguh kejam fitnah media Gempar,” tulisnya.
Ia juga meminta redaksi memberikan klarifikasi dan menghadirkan pegawai yang memberikan keterangan kepada wartawan.
“Sy minta klarifikasi dan hadirkan pegawai yang mengatakan,” tulisnya.
Selain menyampaikan keberatan, pengawas tersebut turut mengirimkan tangkapan layar yang memuat penjelasan mengenai ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal tersebut, Redaksi GEMPAR.CO menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan hasil peliputan langsung di lapangan, yang meliputi observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan narasumber di lokasi. Informasi yang dimuat merupakan hasil kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai prosedur peliputan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi menghormati hak tersebut dan membuka ruang kepada Pengawas PJT II untuk memberikan penjelasan atau bantahan secara resmi agar dapat dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap identitas narasumber merupakan bagian dari hak tolak wartawan yang dijamin dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, media tidak dapat membuka identitas narasumber yang meminta perlindungan tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan pemberitaan GEMPAR.CO mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik. Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers secara independen, profesional, dan berimbang, serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab demi memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












