Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan berbagai kegiatan hiburan berbayar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan berbagai kegiatan hiburan berbayar.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan berbagai kegiatan hiburan berbayar. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara acara memenuhi kewajiban pajak daerah secara transparan dan akuntabel.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan, termasuk event organizer (EO), wajib melakukan koordinasi dengan Bapenda sebelum kegiatan berlangsung.

Menurutnya, komunikasi sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun potensi pelanggaran kewajiban perpajakan saat acara berjalan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami membutuhkan data yang jelas sejak awal, termasuk terkait kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).

Sebagai bagian dari pengawasan, Bapenda kini melakukan verifikasi ketat terhadap data penjualan tiket yang disampaikan penyelenggara. Data tersebut akan dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan melalui pemantauan sistem ticketing serta jumlah pengunjung yang masuk ke lokasi acara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan penyelenggara sesuai dengan fakta yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan.

“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kami memiliki alat hitung sendiri. Jika ditemukan selisih, tentu akan kami klarifikasi,” katanya.

Tidak hanya fokus pada aspek teknis pengawasan, Bapenda juga berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin kegiatan, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Sahali menegaskan, rekam jejak kepatuhan pajak penyelenggara akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi perizinan kegiatan berikutnya.

“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan tingkat kepatuhan sebelumnya. Jika ada penyelenggara yang tidak tertib dalam memenuhi kewajiban pajak, hal itu akan menjadi catatan dalam proses perizinan berikutnya,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pengawasan yang lebih ketat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor hiburan yang terus berkembang di Kabupaten Karawang.

Bapenda berharap seluruh penyelenggara acara dapat bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyampaikan data kegiatan sehingga iklim industri hiburan tetap tumbuh sehat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkas Sahali.


Laporan: Ahmad Fahrudin

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit
Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor soal UKW Tuai Polemik, Begini Ketentuan dalam UU Pers
Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Update Terbaru