KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mencuat setelah sejumlah kelompok tani menyampaikan pengakuan kepada GEMPAR.CO.
Menurut keterangan sejumlah perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang meminta identitasnya dirahasiakan, permintaan uang tersebut diduga terjadi setelah dana kegiatan dicairkan. Mereka mengaku diminta menyerahkan uang kepada pihak yang mereka sebut sebagai aspirator.
“Setelah dana dicairkan, kami diminta menyerahkan uang. Besarannya tidak sama. Ada yang diminta Rp20 juta, bahkan menurut informasi yang kami terima ada kelompok lain yang diminta hingga Rp29 juta untuk setiap titik pekerjaan. Kami merasa keberatan, tetapi khawatir apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaksanaan program akan mengalami kendala,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani.
Berdasarkan dokumen daftar penerima Program P3-TGAI 2026 yang diperoleh GEMPAR.CO, sedikitnya terdapat sembilan kegiatan P3-TGAI di Kecamatan Pakisjaya. Kegiatan tersebut tersebar di lima desa, yakni Solokan sebanyak tiga kegiatan, Tanahbaru satu kegiatan, Tanjungbungin satu kegiatan, Tanjungmekar dua kegiatan, dan Telukbuyung dua kegiatan.
Sembilan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh P3A Lamaran Abadi Jaya, Solokan Jaya Makmur, Sri Jaya Makmur, Petani Sentosa Abadi, Tanjung Bungin Sejahtera, Cai Pamanah Rasa, Petani Pantang Mundur, Harapan Tani Maju, dan Sri Sumber Rezeki. Seluruhnya berada di wilayah jaringan irigasi Jatiluhur yang meliputi SS Kedawung, SS Pakis, dan STUB 26.
Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi tersier melalui pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh kelompok P3A dengan harapan mampu meningkatkan layanan irigasi sekaligus produktivitas pertanian.
Sejumlah narasumber menyatakan tidak mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan kelompok penerima program menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu setelah dana kegiatan dicairkan. Menurut mereka, anggaran program seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan fisik sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Apabila pengakuan para narasumber tersebut terbukti, nilai dana yang disebut berkisar Rp20 juta hingga Rp29 juta per titik pekerjaan. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang oleh narasumber disebut sebagai aspirator. Redaksi juga mengupayakan konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum selaku pelaksana Program P3-TGAI serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












