JAKARTA | GEMPAR.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berlangsung secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Untuk itu, Presiden membuka ruang pengawasan seluas-luasnya, tidak hanya bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat serta media massa.
Dalam arahannya, Prabowo meminta seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, camat hingga kepala desa turun langsung melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG maupun Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
“Saya minta Gubernur, Bupati, Camat, sampai Kepala Desa semuanya boleh memeriksa semua dapur MBG di wilayah masing-masing. Tidak ada yang tertutup. Saudara periksa, catat apa yang ditemukan, lalu laporkan ke Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kalau dirasa perlu, lapor langsung ke saya,” tegas Presiden.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya pemerintah, Prabowo juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut. Menurutnya, setiap warga berhak melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
“Kalau melihat ada yang tidak beres, silakan lapor lewat media sosial seperti TikTok. Begitu laporan masuk, kami akan segera kirim tim untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya di tempat juga,” ujarnya.
Arahan Presiden tersebut sekaligus mempertegas bahwa pengawasan terhadap MBG tidak bersifat eksklusif. Pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial juga memiliki ruang untuk melakukan pemantauan dan pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Secara hukum, pengawasan publik memiliki landasan yang kuat, di antaranya Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan kritik, serta mengawasi penggunaan anggaran negara dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, Presiden meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait ikut mengawal pelaksanaan MBG. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pengawasan ini untuk memastikan program berjalan benar, bukan untuk mencari-cari kesalahan lalu meminta uang. Saya larang keras ada pungutan liar dalam proses ini. Kalau ada yang melakukannya, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Prabowo.
Menurut Presiden, setiap anggaran yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis harus sepenuhnya digunakan untuk menyediakan makanan bergizi, menjaga standar kebersihan proses pengolahan, dan memastikan distribusi tepat kepada penerima manfaat.
Melalui keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pers, pemerintah berharap pelaksanaan MBG dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi, kebocoran anggaran, maupun pungutan liar. Program ini diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Laporan: Dani Sopyan









