Fiskal Daerah Tertekan, Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Tetap Aman, Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fiskal daerah tengah tertekan, namun Pemkab Purwakarta memastikan hak sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin.

Fiskal daerah tengah tertekan, namun Pemkab Purwakarta memastikan hak sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Di tengah peringatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai puluhan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pembayaran gaji sekitar 4.200 PPPK di wilayahnya tetap aman.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, yang menegaskan kemampuan fiskal daerah masih memungkinkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, meski kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mengalami tekanan.

“Insya Allah aman. Kami sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama BKPSDM dan BKAD mengenai formulasi penggajian PPPK. Kami optimistis pembayaran gaji tetap dapat dipenuhi,” ujar Midan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat Pemerintah Kabupaten Purwakarta semula mencapai 4.224 orang. Namun, sebagian di antaranya telah memasuki masa pensiun sehingga jumlah yang masih aktif kini sekitar 4.200 orang.

Menunggu Kepastian Regulasi

Meskipun pembayaran gaji dipastikan aman, Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai pengaturan belanja pegawai.

Saat ini, pemerintah daerah masih mengacu pada ketentuan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam kebijakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Namun, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan, muncul wacana penerbitan regulasi baru.

Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebagai solusi bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih melampaui batas tersebut.

Regulasi itu diharapkan memberikan kepastian hukum agar pemerintah daerah tetap dapat membayarkan gaji PPPK tanpa harus melakukan pengurangan pegawai akibat keterbatasan fiskal.

APBD Turun Rp300 Miliar Lebih

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengakui ruang fiskal daerah tahun ini mengalami tekanan cukup berat.

Nilai APBD Kabupaten Purwakarta turun dari sekitar Rp2,7 triliun pada 2025 menjadi Rp2,4 triliun pada 2026. Penurunan tersebut dipicu berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp338 miliar.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Peningkatan PAD menjadi salah satu langkah strategis agar defisit anggaran dapat ditekan dan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga,” kata Midan.

Mendagri Ingatkan Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya porsi belanja pegawai dibandingkan kapasitas fiskal daerah.

Menurut Kemendagri, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat menjadi faktor utama yang menyebabkan ruang fiskal sejumlah daerah semakin terbatas.

Pemerintah pusat pun meminta pemerintah daerah mengoptimalkan efisiensi anggaran sembari menyiapkan skema regulasi agar hak para PPPK tetap terlindungi.

Kasus yang dihadapi sejumlah daerah menunjukkan bahwa keberhasilan program pengangkatan PPPK tidak hanya bergantung pada kebijakan rekrutmen, tetapi juga pada kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan pembayaran gaji. Di tengah menurunnya transfer dana pusat dan meningkatnya beban belanja pegawai, diperlukan formulasi kebijakan yang menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, disiplin fiskal, dan kepastian hak aparatur negara agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Prabowo Buka Ruang Pengawasan MBG, Masyarakat dan Pers Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Program
Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Perkuat Infrastruktur Irigasi 57 Poktan di Karawang
57 Kelompok Tani di Karawang Terima Bantuan Irigasi Perpompaan, Anggaran Capai Rp153 Juta per Titik
DPRD Karawang Desak Pemda Tegas Tagih Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar
Disdik Jabar Minta Maaf atas Gangguan Akses PCMB 2026, Siapkan Solusi bagi 77 Ribu Calon Murid yang Belum Tertampung
Bupati Karawang Dorong Perda Lingkungan Hidup untuk Kendalikan Dampak Industri
Mendagri Minta Pemda Stop Rekrut Honorer, Agar Tidak Jadi Beban bagi Daerah
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:17 WIB

Fiskal Daerah Tertekan, Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Tetap Aman, Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:04 WIB

Prabowo Buka Ruang Pengawasan MBG, Masyarakat dan Pers Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Program

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Perkuat Infrastruktur Irigasi 57 Poktan di Karawang

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:45 WIB

57 Kelompok Tani di Karawang Terima Bantuan Irigasi Perpompaan, Anggaran Capai Rp153 Juta per Titik

Senin, 15 Juni 2026 - 08:05 WIB

DPRD Karawang Desak Pemda Tegas Tagih Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar

Update Terbaru