Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 Jaksa Mulai Bekerja. Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani penyidikan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

9 Jaksa Mulai Bekerja. Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani penyidikan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menggerakkan tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim tersebut telah mulai bekerja sejak Selasa (21/7/2026).

“Iya, tim khusus sudah mulai bekerja,” ujar Anang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukan tim khusus tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini mendapat perhatian luas publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Adapun sembilan jaksa yang ditugaskan dalam tim penyidik terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z. Tadong Alo, dan Hari Wibowo.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pelimpahan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan pada tahap berikutnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum mengumumkan apakah akan melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Status tersebut masih menjadi perhatian publik, mengingat sejumlah pihak mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sejumlah kalangan juga menilai penanganan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi, terutama ketika perkara menyangkut mantan pejabat internal.

GEMPAR.CO menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Laporan: Dani Sopyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang
Kepala BGN Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru