JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menggerakkan tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim tersebut telah mulai bekerja sejak Selasa (21/7/2026).
“Iya, tim khusus sudah mulai bekerja,” ujar Anang kepada awak media.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan tim khusus tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini mendapat perhatian luas publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Adapun sembilan jaksa yang ditugaskan dalam tim penyidik terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z. Tadong Alo, dan Hari Wibowo.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pelimpahan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan pada tahap berikutnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum mengumumkan apakah akan melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Status tersebut masih menjadi perhatian publik, mengingat sejumlah pihak mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sejumlah kalangan juga menilai penanganan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi, terutama ketika perkara menyangkut mantan pejabat internal.
GEMPAR.CO menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Dani Sopyan









