JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peluang pemeriksaan tersebut disampaikan KPK setelah penyidik lebih dulu meminta keterangan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam perkara dugaan suap yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak yang memiliki informasi dan relevan dengan pembuktian perkara dapat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” demikian prinsip yang ditegaskan KPK dalam proses penyidikan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Para tersangka telah menjalani penahanan secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami proses administrasi pertanahan maupun kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memastikan jadwal ataupun telah menerbitkan surat panggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan: Dani Sopyan









