KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peluang pemeriksaan tersebut disampaikan KPK setelah penyidik lebih dulu meminta keterangan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam perkara dugaan suap yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.

“Semua pihak yang memiliki informasi dan relevan dengan pembuktian perkara dapat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” demikian prinsip yang ditegaskan KPK dalam proses penyidikan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Para tersangka telah menjalani penahanan secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami proses administrasi pertanahan maupun kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memastikan jadwal ataupun telah menerbitkan surat panggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.


Laporan: Dani Sopyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru