PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi faktual terhadap penggunaan air, proses produksi, serta pengelolaan air limbah PT Win Textile.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., sebagai tindak lanjut kegiatan verifikasi yang dilakukan pada 29 Juli 2026.
Zaenal mengatakan, dalam kegiatan tersebut KMP memperoleh sejumlah informasi awal dari perusahaan. Namun, informasi tersebut dinilai masih perlu dicocokkan dengan dokumen lingkungan, data operasional, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Data awal ini justru perlu diuji melalui verifikasi faktual oleh instansi yang berwenang,” kata Zaenal dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
KMP pertanyakan neraca penggunaan air
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KMP, PT Win Textile memiliki sekitar 1.300 karyawan.
KMP juga menyebut perusahaan menyampaikan kapasitas produksi sekitar 50 juta ton kain per tahun. Angka tersebut, menurut KMP, masih merupakan informasi awal yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Selain itu, terdapat informasi mengenai kapasitas atau debit air yang terpasang dari PJT II sebesar sekitar 380.000 meter kubik.
Sementara berdasarkan perhitungan awal KMP, kebutuhan air untuk proses produksi diperkirakan berada pada kisaran 15.150 hingga 22.725 meter kubik per hari.
KMP menilai angka tersebut perlu dicocokkan dengan data aktual perusahaan melalui neraca air.
Neraca air diperlukan untuk mengetahui keseimbangan antara volume air yang masuk dengan air yang digunakan dalam proses produksi, digunakan kembali, menguap, menjadi bagian dari produk, maupun yang berubah menjadi air limbah.
“Pertanyaannya sederhana, berapa air yang masuk, berapa yang digunakan dalam proses, berapa yang digunakan kembali dan berapa yang menjadi air limbah,” ujar Zaenal.
Menurut KMP, pencocokan tersebut penting agar angka penggunaan air tidak hanya berdasarkan kapasitas terpasang atau perkiraan, tetapi dapat diketahui berdasarkan data operasional aktual.
Kapasitas IPAL juga diminta diverifikasi
Selain neraca air, KMP meminta DLH memeriksa kapasitas instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang digunakan PT Win Textile.
Dalam kegiatan verifikasi, KMP memperoleh informasi bahwa kapasitas desain IPAL produksi sekitar 13.000 meter kubik per hari.
Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan perhitungan awal KMP mengenai kebutuhan air proses yang diperkirakan mencapai 15.150 hingga 22.725 meter kubik per hari.
Dari perbandingan tersebut terdapat selisih sekitar 2.150 hingga 9.725 meter kubik per hari.
Namun, KMP menegaskan selisih angka tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran.
Zaenal mengatakan perbedaan tersebut justru perlu dijelaskan melalui data aktual mengenai penggunaan air, proses produksi, penggunaan kembali air, serta volume air limbah yang benar-benar masuk ke IPAL.
“Selisih angka bukan bukti pelanggaran. Tetapi selisih itu perlu dijelaskan melalui neraca air dan data operasional yang dapat diverifikasi,” katanya.
Karena itu, KMP meminta DLH tidak hanya memeriksa kapasitas desain IPAL, tetapi juga kapasitas aktual dan kinerja pengolahan air limbah.
Pemeriksaan tersebut, menurut KMP, dapat mencakup debit air limbah yang masuk dan keluar IPAL, flowmeter, kalibrasi alat ukur, catatan operasional, proses pengolahan, titik penaatan, serta saluran setelah titik penaatan.
Aliran air limbah diminta ditelusuri
KMP juga meminta DLH menelusuri aliran air limbah setelah melalui proses pengolahan.
Menurut Zaenal, keberadaan IPAL semata belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan air limbah.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui volume air limbah yang masuk ke IPAL, proses pengolahannya, volume air limbah setelah pengolahan, serta tujuan akhir aliran tersebut.
“Yang perlu diketahui bukan hanya ada atau tidaknya IPAL, tetapi bagaimana aliran air limbah dari awal sampai titik akhirnya,” ujar Zaenal.
KMP juga meminta dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis terkait pengelolaan air limbah dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.
Pencocokan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan operasional, penggunaan air, kapasitas pengolahan, titik penaatan, serta mekanisme pembuangan atau pemanfaatan air limbah berjalan sesuai dokumen yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.
KMP tidak menyimpulkan adanya pelanggaran
Zaenal kembali menegaskan KMP tidak menyatakan PT Win Textile telah melakukan pelanggaran lingkungan maupun tindak pidana.
Menurut dia, informasi dan perhitungan yang disampaikan KMP merupakan data awal yang harus diuji oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan teknis dan administratif.
“Kami bukan menuduh, tetapi meminta pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif,” kata Zaenal.
KMP meminta apabila hasil verifikasi DLH menunjukkan seluruh kegiatan PT Win Textile telah sesuai dengan ketentuan lingkungan, hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, KMP mendorong DLH melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
KMP juga menilai pemeriksaan yang terbuka dan berbasis data diperlukan agar informasi mengenai penggunaan air dan pengelolaan air limbah PT Win Textile tidak berhenti pada perbedaan angka, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Laporan: Heri Juhaeri









