PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memeriksa pengelolaan air limbah domestik dan neraca bahan baku PT Win Textile.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan verifikasi yang dilakukan KMP pada 29 Juli 2026.
Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi awal dalam kegiatan tersebut. Namun, informasi itu belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.
“Kami meminta semua informasi awal tersebut diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan langsung di lapangan,” kata Zaenal dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Pengelolaan limbah 1.300 karyawan dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian KMP adalah pengelolaan air limbah domestik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah karyawan PT Win Textile sekitar 1.300 orang.
KMP memperkirakan kebutuhan air domestik mencapai sekitar 39 meter kubik per hari.
Dalam kegiatan verifikasi 29 Juli 2026, KMP menyebut belum mengidentifikasi adanya IPAL domestik.
Meski demikian, KMP tidak langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
KMP meminta DLH memastikan sistem pengelolaan air limbah domestik yang digunakan perusahaan.
“Perlu dipastikan apakah ada septic tank, sistem pengolahan domestik tersendiri, atau air limbah domestik masuk ke sistem pengolahan tertentu,” ujar Zaenal.
Selain itu, KMP meminta DLH memeriksa apakah jaringan air limbah domestik dipisahkan dari jaringan air limbah proses produksi.
Penelusuran juga diminta dilakukan sampai pada titik akhir aliran air limbah tersebut.
Neraca bahan baku belum tersajikan
Selain limbah domestik, KMP meminta perusahaan menjelaskan neraca bahan baku.
Menurut KMP, dalam kegiatan verifikasi 29 Juli 2026 neraca bahan baku belum tersajikan dan disebut akan dilaporkan kemudian.
Neraca tersebut dinilai penting untuk mengetahui hubungan antara bahan baku yang digunakan dengan proses produksi, produk yang dihasilkan, residu dan limbah.
“Yang perlu ditelusuri adalah bahan baku yang masuk, bahan penolong, proses produksi, produk, residu, sludge dan limbah lainnya,” kata Zaenal.
KMP juga menyoroti informasi mengenai produksi sludge sekitar 8 hingga 10 ton per hari.
Data tersebut, menurut KMP, perlu dicocokkan dengan volume produksi, penggunaan bahan baku, bahan penolong atau bahan kimia, penggunaan air serta limbah yang dihasilkan.
Minta pemeriksaan dari hulu ke hilir
KMP mendorong DLH melakukan pemeriksaan dengan menelusuri aliran material dan limbah dari hulu hingga hilir.
Penelusuran tersebut mencakup sumber air, bahan baku, proses produksi, produk, residu, sludge, air limbah, jaringan perpipaan, IPAL, titik penaatan, outlet serta tujuan akhir pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah.
Untuk air limbah domestik, KMP meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jalur pengelolaannya secara terpisah.
Zaenal mengatakan pemeriksaan faktual diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi operasional perusahaan.
“Dokumen harus dicocokkan dengan kondisi lapangan. Aliran air limbah harus jelas dan data operasional harus dapat ditelusuri,” ujarnya.
KMP minta hasil pemeriksaan dibuka
KMP menegaskan pihaknya tidak menyatakan PT Win Textile telah melakukan tindak pidana lingkungan.
Menurut Zaenal, pemeriksaan DLH justru diperlukan agar terdapat kepastian bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Jika hasil verifikasi menunjukkan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan, KMP meminta pemerintah menyampaikan hasil tersebut secara terbuka.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, KMP mendorong dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan data awal. Kami meminta pemerintah memverifikasi dan membuktikan kondisi sebenarnya,” kata Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri









