KMP Minta DLH Purwakarta Verifikasi Pengelolaan Limbah PT Elegant Textile Industry

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta DLH Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi faktual dan teknis terhadap pengelolaan lingkungan PT Elegant Textile Industry.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta DLH Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi faktual dan teknis terhadap pengelolaan lingkungan PT Elegant Textile Industry.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi faktual dan teknis terhadap pengelolaan lingkungan PT Elegant Textile Industry.

Permintaan tersebut muncul setelah pihak perusahaan menyampaikan klaim bahwa tidak terdapat Limbah B3 dan tidak ada pembuangan limbah cair ke badan sungai. Perusahaan juga menyebut seluruh air digunakan kembali melalui mesin recycle berkapasitas 200 meter kubik per hari.

Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya tidak menuding perusahaan melakukan pelanggaran lingkungan.

Menurut dia, klaim tersebut justru perlu dibuktikan melalui data dan dokumen teknis agar dapat diketahui secara utuh ke mana seluruh aliran air, residu, dan limbah berakhir.

“Kalau semua air di-reuse, pertanyaannya sederhana: ke mana sludge, residu kimia, dan reject berakhir?” kata Zaenal, Kamis (20/8/2026).

KMP minta neraca air diperiksa

KMP mempertanyakan angka kapasitas recycle sebesar 200 meter kubik per hari.

Menurut Zaenal, perlu dibedakan antara kapasitas desain mesin, kapasitas maksimum, volume air yang masuk ke mesin, dan volume air yang benar-benar berhasil dipulihkan untuk digunakan kembali.

Untuk memastikan hal tersebut, KMP meminta DLH memeriksa flowmeter, logsheet operasional, spesifikasi mesin, serta neraca air atau water balance perusahaan.

“Kalau diklaim tidak ada pembuangan ke badan sungai, seluruh aliran air harus bisa ditelusuri mulai dari air baku, proses produksi, pengolahan, recycle sampai reuse,” ujarnya.

Keberadaan TPS B3 dipertanyakan

KMP juga meminta penjelasan mengenai status fasilitas penyimpanan Limbah B3.

Dalam data Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta yang dikutip KMP, PT Elegant Textile Industry tercatat sebagai industri tekstil atau permintalan di Kembangkuning, Jatiluhur, dengan nomor 658.32/TPSB3.00722-DPMPT.

Menurut Zaenal, keberadaan pencatatan atau rekomendasi TPS B3 perlu dijelaskan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status limbah yang dihasilkan perusahaan.

KMP meminta DLH memastikan jenis limbah yang menjadi dasar rekomendasi tersebut, sumber limbah, status TPS B3, serta riwayat pengelolaannya.

Termasuk, kata dia, perlu diperiksa keberadaan logbook dan manifest pengangkutan Limbah B3.

“Perlu dibedakan apakah perusahaan memang tidak menghasilkan Limbah B3 atau pada saat pemeriksaan memang tidak ada Limbah B3 yang tersimpan di TPS,” kata Zaenal.

Proses pemintalan tetap perlu ditelusuri

KMP juga menilai proses produksi yang didominasi aktivitas mekanis atau kering tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan perusahaan bebas bahan kimia.

Dalam kegiatan produksi maupun pendukung, menurut KMP, dapat digunakan berbagai bahan seperti lubricant atau spinning oil, antistatic agent, emulsifier, conditioning agent, wax atau bahan pelumas, serta bahan kimia untuk kegiatan pembersihan dan pemeliharaan.

Karena itu, KMP meminta dilakukan penelusuran terhadap pemasukan bahan kimia, penggunaannya dalam proses produksi, residu, kegiatan pembersihan, air limbah, limbah padat, hingga pengelolaan akhir.

Sludge dan reject juga harus dijelaskan

KMP turut meminta DLH memastikan apakah proses pengolahan air menghasilkan sludge.

Zaenal menegaskan, KMP tidak menyimpulkan bahwa sludge dari IPAL merupakan Limbah B3.

“Status sludge harus ditentukan berdasarkan sumber, karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Tetapi jumlah dan pengelolaannya tetap harus bisa dijelaskan,” ujarnya.

Hal serupa berlaku terhadap reject atau concentrate apabila mesin recycle menggunakan teknologi tertentu seperti reverse osmosis (RO).

KMP menegaskan pihaknya belum menyimpulkan bahwa teknologi tersebut digunakan PT Elegant.

Namun, jika benar terdapat proses RO, maka akan terdapat aliran air hasil pemulihan atau permeate dan aliran reject atau concentrate yang memiliki konsentrasi zat terlarut lebih tinggi.

“Kalau 200 meter kubik per hari itu volume air yang berhasil direcycle, berapa feed yang masuk dan berapa reject yang dihasilkan? Lalu reject tersebut berakhir di mana?” kata Zaenal.

Empat neraca diminta diverifikasi

Untuk memastikan seluruh klaim perusahaan dapat diuji secara objektif, KMP meminta DLH memeriksa sedikitnya empat neraca.

Pertama, neraca air, untuk memastikan seluruh penggunaan dan aliran air dapat direkonsiliasi.

Kedua, neraca bahan kimia proses produksi, mulai dari bahan yang masuk, digunakan dalam proses, menjadi bagian produk, hingga berubah menjadi residu atau limbah.

Ketiga, neraca bahan kimia proses IPAL, termasuk bahan yang digunakan dalam proses pengolahan.

Keempat, neraca limbah dan Limbah B3, termasuk jumlah, karakteristik, penyimpanan, pengangkutan, manifest dan pengelolaan akhir.

KMP meminta seluruh sistem ditelusuri dari air baku, proses produksi, air limbah, IPAL, recycle, reuse, sludge, reject atau concentrate, residu, TPS, manifest hingga pengelolaan akhir.

Minta verifikasi dilakukan secara partisipatif

KMP meminta DLH Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi faktual secara partisipatif dengan memeriksa konsumsi air aktual, debit air limbah, flowmeter IPAL dan recycle, spesifikasi mesin recycle, teknologi yang digunakan, PFD sistem IPAL dan recycle, chemical inventory, SDS, produksi sludge, reject atau concentrate, status TPS B3, logbook, manifest, water balance, chemical balance serta waste/B3 balance.

Menurut KMP, semakin positif suatu klaim lingkungan, semakin kuat pula data yang diperlukan untuk membuktikannya.

“Kalau benar tidak ada Limbah B3, tidak ada buangan ke badan sungai, recycle 200 meter kubik per hari dan semua air di-reuse, semestinya seluruh alirannya dapat dijelaskan dalam satu sistem neraca yang konsisten,” ujar Zaenal.

Ia menegaskan, permintaan verifikasi tersebut bukan bentuk kesimpulan bahwa PT Elegant telah melakukan pelanggaran.

“Semua harus dapat ditelusuri. Air tidak hilang, dan material pencemar juga tidak hilang. Yang harus dipastikan adalah ke mana semuanya berakhir. Karena itu, verifikasi harus berbasis data, bukan asumsi,” kata Zaenal.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KMP Pertanyakan Pengelolaan Limbah Domestik dan Neraca Bahan Baku PT Win Textile
KMP Minta DLH Verifikasi Neraca Air dan Kapasitas IPAL PT Win Textile
Sembilan Bulan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu Indonesia Bergulir, KMP Desak Aparat Beri Kepastian Hukum
Sungai Cibeet Menghitam dan Berbau Menyengat, Diduga Tercemar Limbah Industri
KMP Pertanyakan Penundaan Verifikasi DLH Purwakarta, Soroti Tidak Adanya Notulen Rapat
KMP Apresiasi Langkah DLH Purwakarta Verifikasi Data Operasional Industri, Dorong Pengawasan Lingkungan Berbasis Bukti
Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Pemanfaatan Lahan PJT II di Karawang Menuai Sorotan
Karawang Siapkan 7,1 Hektare Lahan, Dukung Program Pengelolaan Sampah Nasional

Baca Juga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:42 WIB

KMP Pertanyakan Pengelolaan Limbah Domestik dan Neraca Bahan Baku PT Win Textile

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:23 WIB

KMP Minta DLH Verifikasi Neraca Air dan Kapasitas IPAL PT Win Textile

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14 WIB

KMP Minta DLH Purwakarta Verifikasi Pengelolaan Limbah PT Elegant Textile Industry

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sembilan Bulan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu Indonesia Bergulir, KMP Desak Aparat Beri Kepastian Hukum

Senin, 27 Juli 2026 - 09:07 WIB

Sungai Cibeet Menghitam dan Berbau Menyengat, Diduga Tercemar Limbah Industri

Update Terbaru