JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut dilakukan setelah BGN melakukan pemutakhiran data sasaran penerima program MBG di seluruh Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sebagian besar satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang memiliki kerja sama dengan institusi nasional maupun internasional, serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri.
“Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, sekolah yang secara finansial telah mandiri dan tidak bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masuk dalam daftar satuan pendidikan yang dikeluarkan dari sasaran penerima MBG.
Data Penerima Terus Dimutakhirkan
BGN melakukan pemutakhiran data penerima MBG melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Pendataan tersebut mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren hingga satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan disebut telah mendapatkan layanan MBG.
Sementara sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya belum mendapatkan program tersebut dan akan menjadi sasaran dalam tahapan perluasan berikutnya.
“Lebih dari 340.000 sekolah telah mendapatkan atau dilayani program MBG di sekolahnya, artinya masih ada sekitar 240.000 sekolah yang belum menerima program MBG,” kata Sudaryono.
Sekolah Belum Terlayani Diminta Mengajukan Permohonan
BGN mengklaim menerima banyak surat permohonan dari satuan pendidikan yang hingga kini belum mendapatkan layanan MBG.
Sudaryono memastikan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan pemetaan sebelum layanan diberikan.
Menurut dia, perluasan program tidak semata-mata didasarkan pada jumlah sekolah yang harus dilayani. Kondisi dan prioritas masing-masing wilayah juga akan menjadi pertimbangan.
“Kami menerima banyak sekali surat permohonan dari sekolah-sekolah yang belum mendapatkan MBG sampai saat ini dan itu akan kami investigasi untuk kemudian kami layani program MBG secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami punyai,” ujarnya.
Pertanyaan Publik: Siapa yang Paling Berhak Mendapat MBG?
Kebijakan mencoret 1.653 sekolah tersebut kembali menempatkan persoalan ketepatan sasaran MBG sebagai perhatian publik.
Di satu sisi, keputusan BGN dapat dipandang sebagai upaya mengarahkan anggaran kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa pemutakhiran data tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi siswa yang secara individu masih membutuhkan dukungan gizi meskipun bersekolah di satuan pendidikan yang dinilai mampu secara finansial.
Terlebih, masih terdapat sekitar 240.000 satuan pendidikan yang belum memperoleh layanan MBG.
Karena itu, transparansi mengenai kriteria pencoretan, mekanisme verifikasi, serta skala prioritas penerima MBG menjadi penting agar program tersebut benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.
GEMPAR.CO – Ketika anggaran negara terbatas, persoalannya bukan sekadar siapa yang mendapatkan MBG, tetapi siapa yang paling berhak mendapatkannya.
Laporan: Slamet Riyadi








