BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Mayoritas Sekolah Swasta Bertaraf Internasional

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dilakukan setelah BGN melakukan pemutakhiran data sasaran penerima program MBG di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sebagian besar satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang memiliki kerja sama dengan institusi nasional maupun internasional, serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri.

“Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, sekolah yang secara finansial telah mandiri dan tidak bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masuk dalam daftar satuan pendidikan yang dikeluarkan dari sasaran penerima MBG.

Data Penerima Terus Dimutakhirkan

BGN melakukan pemutakhiran data penerima MBG melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Pendataan tersebut mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren hingga satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan disebut telah mendapatkan layanan MBG.

Sementara sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya belum mendapatkan program tersebut dan akan menjadi sasaran dalam tahapan perluasan berikutnya.

“Lebih dari 340.000 sekolah telah mendapatkan atau dilayani program MBG di sekolahnya, artinya masih ada sekitar 240.000 sekolah yang belum menerima program MBG,” kata Sudaryono.

Sekolah Belum Terlayani Diminta Mengajukan Permohonan

BGN mengklaim menerima banyak surat permohonan dari satuan pendidikan yang hingga kini belum mendapatkan layanan MBG.

Sudaryono memastikan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan pemetaan sebelum layanan diberikan.

Menurut dia, perluasan program tidak semata-mata didasarkan pada jumlah sekolah yang harus dilayani. Kondisi dan prioritas masing-masing wilayah juga akan menjadi pertimbangan.

“Kami menerima banyak sekali surat permohonan dari sekolah-sekolah yang belum mendapatkan MBG sampai saat ini dan itu akan kami investigasi untuk kemudian kami layani program MBG secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami punyai,” ujarnya.

Pertanyaan Publik: Siapa yang Paling Berhak Mendapat MBG?

Kebijakan mencoret 1.653 sekolah tersebut kembali menempatkan persoalan ketepatan sasaran MBG sebagai perhatian publik.

Di satu sisi, keputusan BGN dapat dipandang sebagai upaya mengarahkan anggaran kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Namun di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa pemutakhiran data tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi siswa yang secara individu masih membutuhkan dukungan gizi meskipun bersekolah di satuan pendidikan yang dinilai mampu secara finansial.

Terlebih, masih terdapat sekitar 240.000 satuan pendidikan yang belum memperoleh layanan MBG.

Karena itu, transparansi mengenai kriteria pencoretan, mekanisme verifikasi, serta skala prioritas penerima MBG menjadi penting agar program tersebut benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.

GEMPAR.CO – Ketika anggaran negara terbatas, persoalannya bukan sekadar siapa yang mendapatkan MBG, tetapi siapa yang paling berhak mendapatkannya.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB