KARAWANG | GEMPAR.CO — Inspektorat Kabupaten Karawang mencatat 29 desa telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan akhir masa jabatan (TLHP AMJ) hingga Kamis, 17 September 2026.
Penyelesaian tersebut berlangsung menjelang tahapan penting Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Karawang 2026. Dari 38 kepala desa petahana yang kembali mendaftarkan diri, masih terdapat sembilan desa yang proses penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya dipantau Inspektorat.
Salah satu desa yang telah menuntaskan seluruh kewajiban tindak lanjut adalah Desa Sabajaya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taufik Maulana, mengatakan progres penyelesaian LHP dipantau secara berkala. Jumlah desa yang telah menyelesaikan tindak lanjut bertambah dari 26 desa pada sekitar pukul 13.00 WIB menjadi 29 desa menjelang jam pulang kantor.
“Progres penyelesaian LHP kami laporkan dan pantau secara berkala per jam. Dari posisi siang sekitar pukul 13.00 WIB yang tercatat baru 26 desa, sebelum jam pulang kantor berkembang menjadi 29 desa. Salah satu yang telah resmi menyelesaikan seluruh kewajibannya pada hari ini adalah Desa Sabajaya,” ujar Taufik kepada GEMPAR.CO, Kamis (17/9/2026).
9 Desa Petahana Masih Dipantau
Berdasarkan data pendaftaran bakal calon yang ditutup pada 10 September 2026, terdapat 38 kepala desa petahana yang kembali mendaftarkan diri dalam Pilkades 2026.
Dari jumlah tersebut, 29 desa telah menyelesaikan tindak lanjut LHP. Dengan demikian, masih tersisa sembilan desa yang proses penyelesaiannya tengah dipantau Inspektorat.
Inspektorat menargetkan seluruh berkas penyelesaian LHP bagi kepala desa petahana dapat rampung paling lambat 20 September 2026.
Target tersebut berkaitan dengan batas akhir tahapan administrasi yang ditetapkan pada 21 September 2026.
Taufik menegaskan kewajiban menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan tidak hanya berlaku bagi kepala desa yang kembali maju dalam Pilkades.
“Baik kepala desa yang mencalonkan diri kembali maupun yang tidak maju lagi, seluruhnya wajib hukumnya untuk menyelesaikan temuan LHP Inspektorat. Tidak ada alasan bagi yang tidak mencalonkan diri untuk tidak menindaklanjuti,” tegas Taufik.
Berkaitan dengan Administrasi Pilkades
Penyelesaian LHP menjadi perhatian khusus karena beririsan dengan proses administrasi pencalonan kepala desa petahana.
Taufik mengatakan pengaturan tahapan Pilkades berada dalam kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Karena itu, Inspektorat berfokus pada penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewajiban masing-masing desa.
“Regulasi dan aturan tahapan sepenuhnya berada di DPMD. Tanggal 21 September merupakan batas akhir tahapan, sehingga sebelum tanggal tersebut seluruh berkas petahana harus tuntas agar DPMD dapat menyusun rekomendasi. Dari total 38 petahana, saat ini tersisa sembilan desa lagi,” papar Taufik.
Situasi tersebut membuat sembilan desa yang belum menyelesaikan tindak lanjut LHP berpacu dengan batas waktu administrasi Pilkades.
Di sisi lain, kewajiban menyelesaikan temuan pemeriksaan tetap melekat pada pemerintah desa dan kepala desa bersangkutan, terlepas dari keputusan untuk kembali mencalonkan diri atau tidak.
GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyelesaian sembilan desa tersebut hingga memasuki batas akhir tahapan administrasi Pilkades Serentak Kabupaten Karawang 2026.
Redaksi








