165 Pengaduan Pendidikan Diklaim Tuntas, Apa yang Sebenarnya Diselesaikan Disdikbud Karawang?

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mari bersama mengawal sekolah agar layanan, buku, seragam, dan PIP berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Mari bersama mengawal sekolah agar layanan, buku, seragam, dan PIP berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

KARAWANG | GEMPAR.CO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang menyatakan telah menuntaskan seluruh 165 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026. Namun, di balik angka penyelesaian 100 persen itu, masih terdapat pertanyaan mengenai bentuk penyelesaian dan kondisi persoalan di sekolah.

Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan Natakusumah menyebut seluruh pengaduan pada Semester I 2026 telah ditindaklanjuti. Sebanyak 162 laporan masuk melalui kanal Tanggap Karawang (TANGKAR), sementara tiga lainnya melalui SP4N-LAPOR!.

Data tersebut menunjukkan persoalan pelayanan pendidikan masih menjadi perhatian masyarakat.

Dari 165 pengaduan, sebanyak 49 laporan atau 29,7 persen berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas sekolah. Berikutnya, 46 laporan atau 27,9 persen berkaitan dengan dugaan pungutan liar.

Sebanyak 38 laporan lainnya menyangkut keamanan, pelanggaran etika dan pelanggaran lainnya. Kemudian terdapat 10 laporan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sedangkan 22 laporan masuk dalam kategori lain-lain.

Dengan demikian, persoalan sarana-prasarana dan dugaan pungutan liar menyumbang 95 laporan atau lebih dari separuh seluruh pengaduan yang diterima Disdikbud.

Wawan menyatakan tidak ada laporan yang masih dalam proses maupun yang tidak dapat ditindaklanjuti.

“Seluruh pengaduan yang masuk sudah kami tindak lanjuti. Tidak ada yang masih dalam proses maupun yang tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Wawan, Kamis, 24 September 2026.

Disdikbud juga menyatakan pengaduan masyarakat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan.

Namun, klaim tersebut mendapat sorotan pemerhati kebijakan publik Jiji Makiiji.

Menurut Jiji, ukuran penyelesaian pengaduan tidak seharusnya berhenti pada status administrasi laporan. Ia mempertanyakan apakah persoalan yang dilaporkan masyarakat benar-benar telah selesai di sekolah.

Jiji menyebut masih ada keluhan mengenai praktik penjualan buku dan pakaian seragam, terutama di lingkungan SMP negeri.

“Kalau disebut seluruhnya sudah tuntas, pertanyaannya apakah persoalan yang dikeluhkan masyarakat benar-benar selesai di lapangan? Karena masih ada persoalan yang dikeluhkan orang tua siswa,” ujar Jiji.

Ia juga meminta persoalan Program Indonesia Pintar atau PIP mendapat perhatian. Jiji menyebut adanya dugaan masalah dalam pengelolaan maupun penyaluran bantuan tersebut.

Dugaan itu, menurut dia, perlu diuji melalui data penerima PIP, mekanisme pencairan, bukti penerimaan bantuan, serta keterangan sekolah dan orang tua siswa.

Menguji Klaim 100 Persen

Pernyataan Disdikbud mengenai penyelesaian 165 pengaduan membuka ruang untuk satu pertanyaan mendasar: apa indikator sebuah pengaduan dinyatakan tuntas?

Jika sebuah laporan hanya dijawab atau diteruskan kepada pihak terkait, statusnya bisa saja tercatat telah ditindaklanjuti. Tetapi dari perspektif masyarakat, penyelesaian seharusnya dapat dilihat dari apakah persoalan yang dilaporkan berhenti atau tidak.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Disdikbud dapat memperjelas 165 pengaduan tersebut dengan membuka informasi mengenai jenis laporan, substansi masalah, bentuk tindak lanjut, serta hasil penyelesaian. Informasi pribadi pelapor dan siswa tentu tetap harus dilindungi.

Terlebih, 46 laporan mengenai dugaan pungutan liar merupakan angka yang cukup signifikan. Publik berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut ditangani dan apakah terdapat tindakan korektif terhadap sekolah atau pihak yang dilaporkan.

Hal serupa berlaku untuk 49 laporan mengenai sarana, prasarana, dan fasilitas sekolah. Jika seluruhnya telah dinyatakan selesai, perlu diketahui apakah penyelesaian berupa perbaikan fasilitas, klarifikasi, pembinaan, atau bentuk tindakan lainnya.

PIP Perlu Ditelusuri

Persoalan PIP juga membutuhkan penelusuran berbasis data.

Program tersebut ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, apabila muncul dugaan persoalan dalam penyalurannya, pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian antara data penerima, proses pencairan, dan penerimaan bantuan oleh siswa.

Jiji meminta persoalan pendidikan tidak hanya diselesaikan melalui jalur administratif.

“Jangan sampai pengaduan dinyatakan selesai hanya karena secara administrasi sudah ditindaklanjuti. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persoalan di sekolah benar-benar diselesaikan,” katanya.

Disdikbud Karawang sebelumnya mengimbau masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Tanggap Karawang maupun SP4N-LAPOR!.

Bagi publik, kanal pengaduan bukan sekadar tempat menyampaikan keluhan. Kanal tersebut juga menjadi instrumen untuk menguji seberapa responsif pemerintah ketika persoalan pelayanan publik muncul.

Karena itu, angka 165 pengaduan dan penyelesaian 100 persen layak dibaca lebih jauh. Bukan untuk mempertanyakan kerja pemerintah semata, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat benar-benar berujung pada perbaikan pelayanan pendidikan.


Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB