BOGOR | GEMPAR.CO — Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka sejumlah persoalan yang sebelumnya tidak terlihat dari balik tembok pemasyarakatan.
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar lapas yang secara fisik disebut menyerupai homestay dan rumah kluster. Beberapa bangunan dilengkapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga fasilitas yang menyerupai hunian apartemen.
Temuan itu dipaparkan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026, sehari setelah tim melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.
Yang menjadi perhatian, pemeriksaan tersebut sempat diwarnai penolakan ketika tim Ombudsman hendak memasuki area blok sel warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel lapas,” kata Syafrida.
Ditolak Masuk, Ombudsman Menelusuri Area Lain
Penolakan itu justru membuat tim mengalihkan penelusuran ke kawasan lain di sekitar lapas.
Di sana, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang secara fisik disebut menyerupai rumah kluster dan homestay. Beberapa di antaranya memiliki atap seng berwarna biru.
“Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ujar Syafrida.
Tim kemudian berhasil memasuki salah satu bangunan. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lain yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Tidak berhenti di situ. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Bagi Ombudsman, rangkaian temuan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi bangunan, penggunaannya, serta hubungan fasilitas tersebut dengan aktivitas di lingkungan lapas.
Akses Belakang Lapas Disebut Tak Terkunci
Persoalan lain muncul dari aspek keamanan.
Ombudsman menemukan salah satu akses keluar di bagian belakang bangunan disebut tidak terkunci. Akses itu terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi tersebut dinilai menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi dalam sistem pengamanan lapas.
Tim juga mengaku bertemu dengan seseorang yang menyatakan dirinya sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut disebut terhenti setelah petugas lapas menghalangi tim Ombudsman.
Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman bahkan disebut bukan kali pertama.
Dalam proses penelusuran, menurut dia, terjadi dorong-dorongan. Salah seorang anggota Ombudsman disebut sempat mengalami kaki terjepit.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya,” kata Fikri.
Penghuni Bangunan Mengaku Napi
Fikri mengatakan tim Ombudsman kemudian mewawancarai sejumlah penghuni bangunan yang mereka temukan.
Menurut Fikri, para penghuni tersebut mengaku sebagai narapidana.
“Di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu temuan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Ombudsman belum menyimpulkan bagaimana status penghuni, dasar mereka berada di bangunan tersebut, maupun siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas yang ditemukan.
Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu
Selain temuan fisik, Ombudsman mengungkap laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di dalam lapas.
Keluarga WBP melaporkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap minggu di Blok A.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari temuan yang menurut Ombudsman perlu ditindaklanjuti.
Syafrida menilai laporan itu patut mendapat perhatian karena Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Namun, predikat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Dugaan pungutan masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Ombudsman Desak Menteri Turun Tangan
Rangkaian temuan tersebut membuat Ombudsman meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Syafrida mengatakan evaluasi tidak seharusnya berhenti di Lapas Cibinong. Penempatan petugas dan sistem pengawasan di unit layanan lain juga perlu diperiksa.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas,” tegas Syafrida.
Ombudsman juga mendorong sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam pengawasan sistem pemasyarakatan.
Menurut Syafrida, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Karena itu, pengawasan terhadap kondisi WBP dan pelaksanaan putusan pidana tidak hanya menjadi urusan internal pemasyarakatan.
Temuan di Cibinong kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: untuk apa bangunan-bangunan tersebut digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya, bagaimana status para penghuni, dan apakah dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu benar terjadi?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting agar temuan Ombudsman tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan.
Redaksi








