Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang senilai Rp203,46 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sejumlah perusahaan disebut dalam uraian surat dakwaan yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pada periode 2021 hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah nama perusahaan, termasuk Krakatau Steel dan Waskita Beton Precast (WSBP), muncul dalam pemberitaan mengenai daftar perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bloomberg Technoz melaporkan, jaksa memaparkan dugaan penerimaan uang itu saat membacakan surat dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jaksa Telusuri Dugaan Aliran Uang melalui Kantor Hukum

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Febrie bersama pihak lain diduga menerima uang melalui sejumlah rekening kantor hukum yang dikelola bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa menduga transaksi tersebut menggunakan kedok pembayaran jasa hukum. Namun, menurut dakwaan, uang itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp203,46 miliar. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan sejumlah perusahaan dan pihak yang berhubungan dengan perkara yang ditangani Febrie selama masa jabatannya.

Meski demikian, uraian dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh perusahaan yang disebut terlibat melakukan tindak pidana. Penuntut umum tetap harus membuktikan setiap unsur dakwaan melalui alat bukti yang sah di persidangan.

Perusahaan dan Perkara yang Menjadi Perhatian

Penyebutan nama Krakatau Steel dan WSBP dalam pemberitaan mengenai perkara ini menambah perhatian terhadap kemungkinan hubungan antara aktivitas korporasi, penanganan perkara hukum, dan dugaan aliran dana kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Untuk memastikan hubungan tersebut, penyidik dan jaksa perlu menguraikan secara terperinci transaksi yang dipersoalkan, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta kaitannya dengan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

Penelusuran juga perlu membedakan posisi setiap perusahaan. Penyebutan nama dalam dokumen perkara tidak otomatis menunjukkan bahwa perusahaan sebagai badan hukum telah terbukti melakukan penyuapan. Status pihak yang diperiksa, pihak yang didakwa, serta pihak yang hanya disebut dalam uraian transaksi harus dijelaskan secara cermat.

Transparansi Penanganan Perkara Menjadi Ujian

Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menempatkan transparansi penegakan hukum sebagai perhatian utama. Publik membutuhkan penjelasan mengenai asal-usul uang, mekanisme transaksi, serta hubungan antara dugaan penerimaan dana dan kewenangan dalam penanganan perkara.

Penegak hukum juga perlu menjelaskan bagaimana jaksa menelusuri rekening yang digunakan, mengidentifikasi penerima manfaat, dan menguji apakah pembayaran yang disebut sebagai jasa hukum benar-benar memiliki dasar transaksi yang sah.

Di sisi lain, perusahaan yang namanya muncul dalam pemberitaan berhak mendapatkan penjelasan yang akurat mengenai posisi hukumnya. Pemberitaan harus menghindari kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.

Persidangan menjadi ruang untuk menguji bukti, memeriksa keterangan saksi, dan menilai hubungan antara transaksi keuangan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini sekaligus mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat yang pernah memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pebayuran, Keluarga Minta Polisi Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB