KARAWANG | GEMPAR.CO – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMPN 2 Pakisjaya menjadi sorotan publik setelah alokasi anggaran pengembangan perpustakaan tercatat mencapai Rp402.619.000 atau sekitar 46,8 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan data realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025, SMPN 2 Pakisjaya menerima total dana sebesar Rp859.140.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 774 siswa.
Dari total anggaran tersebut, dana terbesar justru dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku paket siswa kelas IX. Pada tahap pertama pencairan Januari 2025, sekolah menganggarkan Rp157.605.000 untuk perpustakaan. Sedangkan pada tahap kedua Agustus 2025, anggaran kembali meningkat menjadi Rp245.014.000.
Jika diakumulasikan, total anggaran perpustakaan mencapai Rp402.619.000.
Besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai tidak proporsional dibanding komponen lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan kualitas pendidikan.
Dalam data penggunaan BOS yang sama, anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya tercatat sekitar Rp25.055.000 selama satu tahun. Sementara pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hanya sekitar Rp4.100.000.
Kepala sekolah, Nur Afandi, melalui bendahara BOS, Yaser Hendrawan, membenarkan bahwa sebagian besar anggaran perpustakaan digunakan untuk pembelian buku paket siswa kelas IX.
“Bingung mengalokasikan anggaran, akhirnya dialokasikan ke buku,” ujar Yaser saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yaser, pembelian buku dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sekolah membeli sekitar 150 eksemplar buku, sedangkan pada tahap kedua kembali melakukan pembelian sekitar 200 eksemplar.
Buku-buku tersebut diperuntukkan bagi siswa kelas IX dengan total 11 mata pelajaran Kurikulum Merdeka, di antaranya:
- Ilmu Pengetahuan Alam,
- Seni Rupa,
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK),
- Informatika,
- Pendidikan Pancasila,
- Ilmu Pengetahuan Sosial,
- Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,
- Matematika,
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris,
- hingga Simpay Basa Sunda.
Sebagian buku merupakan terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Sementara beberapa lainnya diterbitkan oleh Penerbit Erlangga.
Mengacu pada ketentuan teknis penggunaan Dana BOS dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengembangan perpustakaan memang menjadi salah satu komponen penggunaan Dana BOS dan sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dana BOS untuk penguatan literasi serta pengadaan buku.
Namun regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- efektif,
- efisien,
- transparan,
- akuntabel,
- serta sesuai prioritas kebutuhan pendidikan.
Praktisi hukum, H. Alek Sukardi, SH., MH., menilai besarnya alokasi anggaran perpustakaan hingga hampir separuh dana BOS perlu menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah maupun auditor keuangan negara.
Menurut Alek, secara normatif pengadaan buku memang diperbolehkan dalam penggunaan Dana BOS. Namun penggunaan anggaran tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas, kepatutan, dan efektivitas penggunaan keuangan negara.
“Kalau anggaran perpustakaan sampai mendominasi hampir setengah dana BOS, sementara kegiatan pembelajaran dan peningkatan kualitas guru sangat kecil, tentu ini patut dipertanyakan dari sisi efektivitas dan prioritas penggunaannya,” ujar Alek.
Ia menegaskan, pengelolaan Dana BOS tidak semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil pendidikan di sekolah.
“Jangan sampai alasan bingung mengalokasikan anggaran justru dijadikan dasar membelanjakan dana dalam jumlah besar tanpa analisis kebutuhan yang jelas. Dana BOS bukan sekadar harus habis dibelanjakan, tetapi harus tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap kualitas pendidikan,” katanya.
Alek menjelaskan, pengelolaan Dana BOS juga harus tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
- Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- serta ketentuan teknis penggunaan Dana BOS dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Menurutnya, apabila dalam audit ditemukan adanya:
- mark-up harga,
- pengadaan tidak sesuai kebutuhan,
- pengadaan fiktif,
- atau ketidaksesuaian barang,
maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan administrasi hingga masuk ranah pidana.
“Kalau hanya besar anggarannya belum tentu melanggar hukum. Tetapi kalau ditemukan unsur penyalahgunaan, penggelembungan harga, atau barang tidak sesuai, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Dalam praktik pemeriksaan Dana BOS, auditor biasanya akan memeriksa:
- rincian harga buku,
- jumlah pengadaan,
- kesesuaian jumlah siswa,
- vendor pengadaan,
- bukti fisik buku,
- hingga dokumen pertanggungjawaban belanja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan seluruh penggunaan Dana BOS telah dituangkan dalam perencanaan sekolah dan direalisasikan sesuai kebutuhan yang dianggap prioritas oleh pihak sekolah.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












