KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan tenaga pendidik di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Perbedaan antara data yang tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai validitas data pendidikan serta potensi anggaran negara yang diduga tidak tepat sasaran.
Informasi yang dihimpun GEMPAR.CO menyebutkan, terdapat sekitar 283 peserta didik yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Selain itu, sedikitnya 15 guru yang disebut sudah lama tidak aktif mengajar diduga masih tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.
Sumber yang mengetahui kondisi internal sekolah, Anggi Fauzi, mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi terkait.
“Kalau memang ada perbedaan antara data di sistem dengan kondisi riil di lapangan, maka harus segera dilakukan pengecekan dan verifikasi. Data pendidikan menjadi dasar berbagai kebijakan dan penyaluran bantuan pemerintah, sehingga keakuratannya harus benar-benar dijaga,” ujar Anggi kepada GEMPAR.CO, Minggu (26/4/2026).
Berdasarkan perhitungan estimatif yang mengacu pada standar pembiayaan pendidikan, dugaan ketidaksesuaian data peserta didik tersebut berpotensi memengaruhi penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dana BOS rata-rata sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Jika dugaan 283 siswa yang tidak sesuai dengan kondisi riil terbukti melalui proses audit dan verifikasi, maka potensi dana yang tidak tepat sasaran diperkirakan mencapai sekitar Rp452,8 juta per tahun.
Selain itu, terdapat bantuan BPMU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar sekitar Rp600 ribu per siswa per tahun. Dari komponen tersebut, potensi dana yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar Rp169,8 juta per tahun.
Sementara dari sisi tenaga pendidik, apabila terdapat sekitar 15 guru yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dan memengaruhi alokasi honorarium yang bersumber dari dana BOS, dengan asumsi rata-rata Rp750 ribu per bulan, maka potensi anggaran yang tidak tepat sasaran diperkirakan mencapai sekitar Rp135 juta per tahun.
Secara keseluruhan, total potensi anggaran yang terdampak akibat dugaan ketidaksesuaian data siswa dan guru tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp757,6 juta per tahun. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat estimatif dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebelum dilakukan audit resmi dan verifikasi faktual oleh lembaga yang berwenang.
Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat mengaku telah melakukan pemeriksaan. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan, temuan di lapangan, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh belum disampaikan secara jelas kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengawasan terhadap pengelolaan data pendidikan.
Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Bosari Setia Permana, mendesak KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Inspektorat segera melakukan audit administratif serta verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Kalau memang KCD sudah melakukan pemeriksaan, maka publik berhak mengetahui apa hasilnya. Apakah ditemukan perbedaan data? Berapa jumlah siswa dan guru yang diverifikasi? Apa rekomendasinya? Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas Bosari kepada GEMPAR.CO.
Menurut Bosari, validitas data pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Apabila dalam proses audit ditemukan unsur kesengajaan dalam pencantuman data siswa maupun guru yang tidak sesuai dengan kondisi riil dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bosari.
GN-PK juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan ketidaksesuaian data tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKS Saintek Nurul Muslimin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data siswa dan guru tersebut. Demikian pula KCD Wilayah IV Jawa Barat belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan yang diklaim telah dilakukan.
GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, KCD Wilayah IV Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












