PURWAKARTA |GEMPAR.CO – Alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) pada SMAS Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah data penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan melalui aplikasi JAGA menunjukkan nilainya mencapai Rp219.200.000 atau 46,5 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Berdasarkan data pada aplikasi JAGA, SMAS Al Muhajirin menerima Dana BOSP Reguler Tahun 2025 sebesar Rp471.120.000 yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp235.560.000 dicairkan pada 22 Januari 2025, sedangkan tahap kedua dengan nilai yang sama dicairkan pada 8 Agustus 2025.
Pada tahap pertama, sekolah melaporkan penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp106.800.000. Sementara pada tahap kedua, alokasi untuk pos yang sama kembali tercatat sebesar Rp112.400.000.
Jika dijumlahkan, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp219.200.000. Nilai tersebut setara dengan 46,5 persen dari total Dana BOSP Reguler yang diterima sekolah selama Tahun Anggaran 2025.
Besaran alokasi itu menjadi perhatian karena Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler mengatur bahwa penggunaan Dana BOSP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari total alokasi dana dalam satu tahun anggaran.
Apabila mengacu pada total Dana BOSP sebesar Rp471.120.000, maka batas maksimal penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana adalah Rp94.224.000. Sementara data pada aplikasi JAGA menunjukkan alokasi sebesar Rp219.200.000, atau lebih tinggi sekitar Rp124.976.000 dibandingkan batas yang ditetapkan dalam petunjuk teknis tersebut.
Selain untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Dana BOSP juga dialokasikan untuk sejumlah komponen lain, di antaranya pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur bahwa seluruh penggunaan Dana BOSP harus disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan dilaksanakan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
Di samping itu, pengelolaan dana pendidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Meski demikian, perbedaan antara alokasi anggaran yang tercantum dalam aplikasi JAGA dan batas penggunaan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran. Diperlukan penjelasan dari pihak sekolah mengenai dasar penyusunan RKAS, mekanisme penganggaran, maupun kemungkinan adanya ketentuan lain yang menjadi dasar penetapan alokasi tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, informasi tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap data yang dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMAS Al Muhajirin maupun pengelola Dana BOSP terkait alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp219,2 juta yang tercantum dalam aplikasi JAGA. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Heri Juhaeri








