Bupati Gratiskan Modul Pengganti LKS, Penjualan Buku Pendamping di Rengasdengklok Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku pendamping siswa dipertanyakan orang tua di tengah program modul gratis Pemkab Karawang.

Buku pendamping siswa dipertanyakan orang tua di tengah program modul gratis Pemkab Karawang.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menyediakan modul pembelajaran gratis bagi siswa SD dan SMP sebagai pengganti kebutuhan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kebijakan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran orang tua siswa.

Namun, kebijakan itu kini mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa di Kecamatan Rengasdengklok. Mereka mempertanyakan penjualan buku pendamping di salah satu sekolah, sementara pemerintah daerah telah menyediakan modul pembelajaran secara gratis.

Sejumlah orang tua mengaku harus menyiapkan sekitar 12 buku pendamping untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Mereka mempertanyakan jumlah buku tersebut, harga yang ditawarkan, serta status pembeliannya.

Modul Pembelajaran Gratis

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan pemerintah daerah memberikan modul pembelajaran secara gratis sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Aep meninjau langsung pelaksanaan program tersebut di SDN Nagasari VI dan SMPN 5 Karawang Barat, Senin (24/8/2026). Dalam kunjungan itu, Aep membagikan modul kepada siswa sekaligus berdialog mengenai pemanfaatannya dalam kegiatan pembelajaran.

“Buku modul yang kami berikan tidak berbeda dengan buku LKS. Jadi, ini bisa digunakan untuk menunjang pembelajaran siswa,” ujar Aep.

Menurut Aep, pemerintah daerah ingin mengambil bagian dalam mengurangi biaya yang harus dikeluarkan keluarga untuk kebutuhan sekolah.

Orang tua, kata dia, selama ini harus memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari buku, modul, seragam hingga perlengkapan belajar.

“Minimal sekarang modul pembelajaran sudah gratis sehingga beban orang tua bisa lebih ringan,” katanya.

Aep juga meminta siswa memanfaatkan modul tersebut secara maksimal untuk mendukung proses pembelajaran.

Orang Tua Pertanyakan 12 Buku Pendamping

Di tengah penerapan program modul gratis tersebut, sejumlah orang tua siswa di Rengasdengklok mempertanyakan keberadaan sekitar 12 buku pendamping yang harus mereka siapkan.

Salah seorang orang tua mempertanyakan apakah seluruh buku tersebut memang wajib dibeli atau hanya digunakan sebagai bahan tambahan pembelajaran.

“Kalau memang buku pendamping, kami ingin tahu apakah wajib dibeli atau hanya pilihan. Jumlahnya banyak dan harganya juga cukup mahal,” ujar orang tua tersebut.

Para orang tua meminta sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai fungsi masing-masing buku, penerbit, harga, serta status pembeliannya.

Mereka juga berharap sekolah tidak memberikan kesan bahwa orang tua wajib membeli buku apabila pengadaannya sebenarnya bersifat sukarela.

Mekanisme Penjualan Dipertanyakan

Selain jumlah dan harga buku, orang tua juga mempertanyakan mekanisme penjualannya.

Informasi yang diterima GEMPAR.CO menyebutkan siswa memperoleh buku tersebut melalui sebuah toko yang diduga memiliki hubungan kerja sama dengan pihak sekolah.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Sekolah perlu menjelaskan apakah terdapat kerja sama dengan toko tersebut, termasuk dasar dan bentuk kerja samanya.

Orang tua juga mempertanyakan pihak yang menentukan jenis buku, penerbit, harga serta tempat pembelian.

Keterbukaan menjadi penting agar mekanisme pengadaan atau penjualan buku tidak menimbulkan persepsi bahwa siswa harus membeli buku dari tempat tertentu.

Dinas Pendidikan Diminta Memastikan

Penggunaan buku pendamping dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkaya materi pembelajaran. Namun, sekolah tetap perlu menjelaskan status dan fungsi buku tersebut kepada orang tua.

Jika buku hanya berfungsi sebagai bahan pendamping, sekolah perlu memastikan penggunaannya tidak menimbulkan tekanan kepada siswa maupun keluarga untuk melakukan pembelian.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga perlu memastikan pelaksanaan program modul gratis berjalan sesuai tujuan.

Pemerintah daerah telah mengambil kebijakan untuk mengurangi beban biaya pendidikan. Karena itu, munculnya kewajiban atau pengeluaran tambahan akibat pembelian buku pendamping perlu mendapat perhatian dan penjelasan.

GEMPAR.CO Lakukan Penelusuran

GEMPAR.CO akan menelusuri lebih lanjut informasi mengenai sekitar 12 buku pendamping tersebut, mulai dari jenis buku, penerbit, harga, mekanisme distribusi, toko yang menjual hingga pihak yang menentukan penggunaannya.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Status buku pendamping, kewajiban pembelian, harga, mekanisme penjualan, serta dugaan kerja sama antara sekolah dan toko masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Yang menjadi perhatian utama adalah memastikan program modul pembelajaran gratis benar-benar mencapai tujuannya, yakni meringankan beban orang tua, membantu siswa memperoleh bahan pembelajaran, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang.

GEMPAR.CO akan terus mengawal informasi tersebut berdasarkan data, fakta dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Anggota DPRD Bekasi Soroti Penggalangan Dana Renovasi Pagar SMPN 9 Tambun Selatan
LKS Gratis Karawang Disorot, Jiji Makriji Pertanyakan Klaim Anggaran Rp7 Miliar
Disdik Jabar Terbitkan Surat Larangan Penjualan Seragam dan Buku di SMA/SMK/SLB Negeri
Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta
Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar
Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan

Baca Juga

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Bupati Gratiskan Modul Pengganti LKS, Penjualan Buku Pendamping di Rengasdengklok Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Anggota DPRD Bekasi Soroti Penggalangan Dana Renovasi Pagar SMPN 9 Tambun Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:40 WIB

LKS Gratis Karawang Disorot, Jiji Makriji Pertanyakan Klaim Anggaran Rp7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:39 WIB

Disdik Jabar Terbitkan Surat Larangan Penjualan Seragam dan Buku di SMA/SMK/SLB Negeri

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:35 WIB

Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta

Update Terbaru