ASN Mangkir Terancam Tak Terima TPP, Bupati Karawang Siapkan Sanksi Tegas

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa ASN yang berulang kali melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas pelayanan publik dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa ASN yang berulang kali melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas pelayanan publik dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

KARAWANG | GEMPAR.CO – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan kerap mangkir dari tugas serta kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang adalah penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tetap melanggar aturan meskipun telah diberikan peringatan secara berjenjang.

“Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda sudah membahas persoalan ini. Memang masih ada beberapa ASN yang belum mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Aep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurut Aep, penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Ia menjelaskan, ASN yang telah menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 namun tidak menunjukkan perubahan sikap dan kinerja akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

“Kalau sudah diberikan SP1, SP2 sampai SP3 tetapi masih melanggar, tentu ada konsekuensinya. Salah satunya TPP tidak dicairkan,” tegasnya.

Aep menilai hak yang diterima pegawai harus sejalan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang dijalankan. Menurutnya, tidak adil apabila seorang ASN menerima tunjangan penuh namun tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Jangan sampai ingin gaji dan TPP besar, tetapi tidak hadir menjalankan tugas pelayanan. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, Aep mengingatkan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, seluruh ASN dituntut memiliki komitmen kerja, integritas, dan kedisiplinan yang tinggi.

Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang dinilai tidak aktif selama penerapan sistem Work From Home (WFH).

Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi apabila kebijakan WFH kembali diterapkan pada kondisi tertentu di masa mendatang.

“Saya sudah minta BKPSDM mencatat ASN yang tidak aktif saat WFH. Kalau nanti ada kebijakan serupa, pengawasannya harus lebih ketat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Aep.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penguatan pengawasan dan penerapan sanksi disiplin dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat.


Laporan: Joko Kusumah

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB