Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pemindahan solar secara manual menggunakan ember ditemukan di sebuah gudang di wilayah Dawuan, Cikampek, Karawang. Lokasi yang berada dekat permukiman warga memunculkan kekhawatiran terkait potensi kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan.

Aktivitas pemindahan solar secara manual menggunakan ember ditemukan di sebuah gudang di wilayah Dawuan, Cikampek, Karawang. Lokasi yang berada dekat permukiman warga memunculkan kekhawatiran terkait potensi kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga berlangsung tanpa izin resmi ditemukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Dawuan, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Jumat (29/5/2026), terlihat sejumlah pekerja melakukan pemindahan solar dari kendaraan box ke tangki penampungan berukuran besar yang berada di dalam area gudang. Proses pemindahan dilakukan secara manual menggunakan ember dan berlangsung di lokasi yang tidak jauh dari permukiman penduduk.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas penanganan BBM dilakukan tanpa terlihat adanya standar pengamanan khusus yang lazim diterapkan dalam kegiatan penyimpanan maupun distribusi bahan bakar. Selain itu, area bongkar muat tampak dipenuhi bekas tumpahan BBM yang menghitam di sejumlah titik.

Saat dikonfirmasi, para pekerja yang berada di lokasi mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun penanggung jawab kegiatan tersebut.

“Yang punya tidak ada di tempat, kami hanya pekerja,” ujar salah seorang pekerja.

Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut. Namun mereka mengaku khawatir karena gudang berada dekat dengan kawasan permukiman sehingga berpotensi menimbulkan bahaya apabila terjadi kebocoran, kebakaran, maupun ledakan.

“Kami berharap ada pengecekan dari pihak berwenang. Kalau memang legal tentu harus jelas, tetapi kalau tidak berizin jangan sampai membahayakan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari aspek regulasi, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, maupun niaga BBM wajib dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin.

Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha. Sementara Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang mendapat subsidi pemerintah.

Selain itu, apabila ditemukan adanya dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status operasional gudang tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas
Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama
Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif
Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik
BUMDes Mandiri Sukasari Disorot Warga, Transparansi Dana Ketahanan Pangan Dipertanyakan
Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Bekasi Dihentikan Polisi
Fenomena “Gunung Es” Pemanfaatan Material Bongkaran Sekolah, Diduga Langgar Ketentuan Pengelolaan Aset Negara
Polres Karawang Ukir Prestasi di Rakernis Humas Polda Jabar 2026, Kapolres Sebut Keberhasilan Hasil Soliditas dan Dedikasi Personel
Berita ini 44 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 10:12 WIB

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:02 WIB

Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Update Terbaru