KARAWANG | GEMPAR.CO – Aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga berlangsung tanpa izin resmi ditemukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Dawuan, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Jumat (29/5/2026), terlihat sejumlah pekerja melakukan pemindahan solar dari kendaraan box ke tangki penampungan berukuran besar yang berada di dalam area gudang. Proses pemindahan dilakukan secara manual menggunakan ember dan berlangsung di lokasi yang tidak jauh dari permukiman penduduk.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas penanganan BBM dilakukan tanpa terlihat adanya standar pengamanan khusus yang lazim diterapkan dalam kegiatan penyimpanan maupun distribusi bahan bakar. Selain itu, area bongkar muat tampak dipenuhi bekas tumpahan BBM yang menghitam di sejumlah titik.
Saat dikonfirmasi, para pekerja yang berada di lokasi mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun penanggung jawab kegiatan tersebut.
“Yang punya tidak ada di tempat, kami hanya pekerja,” ujar salah seorang pekerja.
Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut. Namun mereka mengaku khawatir karena gudang berada dekat dengan kawasan permukiman sehingga berpotensi menimbulkan bahaya apabila terjadi kebocoran, kebakaran, maupun ledakan.
“Kami berharap ada pengecekan dari pihak berwenang. Kalau memang legal tentu harus jelas, tetapi kalau tidak berizin jangan sampai membahayakan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari aspek regulasi, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, maupun niaga BBM wajib dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin.
Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha. Sementara Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang mendapat subsidi pemerintah.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status operasional gudang tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Laporan: Heri Juhaeri












