Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hamparan lahan pertanian di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Karawang. Perluasan LP2B dinilai perlu diiringi pengawasan ketat untuk mencegah alih fungsi lahan produktif dan menjaga ketahanan pangan.

Foto: Hamparan lahan pertanian di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Karawang. Perluasan LP2B dinilai perlu diiringi pengawasan ketat untuk mencegah alih fungsi lahan produktif dan menjaga ketahanan pangan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang memperluas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari bertambahnya luas lahan yang ditetapkan, melainkan dari efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Budiwanto, mendukung usulan Pemerintah Kabupaten Karawang yang mengajukan penetapan LP2B seluas 86.170 hektare. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian menjadi kebutuhan mendesak mengingat ruang ekspansi lahan sawah semakin terbatas akibat tingginya laju pembangunan.

“Yang harus diperkuat saat ini adalah intensifikasi pertanian sekaligus mempertahankan lahan sawah yang masih ada. Jangan sampai sawah produktif terus beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian,” ujar Budiwanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai Karawang memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung padi nasional. Karena itu, keberadaan lahan sawah produktif harus menjadi prioritas perlindungan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Menurut Budiwanto, regulasi perlindungan LP2B perlu dievaluasi secara berkala agar tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar mampu menahan laju alih fungsi lahan pertanian.

“Saya berharap Perda LP2B ditinjau kembali agar tidak menjadi legitimasi perubahan lahan pertanian menjadi zona lain. Lahan yang masih potensial harus dipertahankan,” katanya.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Jiji Maqriji menilai langkah perluasan LP2B merupakan sinyal positif dalam upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada pengawasan implementasinya.

Menurutnya, tingginya nilai ekonomi lahan untuk kepentingan industri, perdagangan, dan perumahan masih menjadi faktor utama yang mengancam keberlangsungan sawah produktif di Karawang.

“Penambahan luas LP2B adalah langkah baik. Namun tantangan terbesar adalah memastikan lahan yang telah ditetapkan benar-benar terlindungi dari praktik alih fungsi yang tidak terkendali,” ujarnya.

Jiji menilai masih terdapat sejumlah celah dalam tata ruang serta lemahnya pengawasan yang memungkinkan perubahan fungsi lahan terjadi secara bertahap. Karena itu, aparat penegak peraturan daerah tidak boleh hanya berfungsi sebagai pencatat administrasi, melainkan harus aktif melakukan pengawasan dan penindakan.

“Jangan sampai perlindungan LP2B hanya bagus di atas kertas dan dalam laporan tahunan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah membangun sistem pengawasan terintegrasi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Koordinasi antara dinas teknis, Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat untuk menutup celah pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sebelumnya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengusulkan penetapan LP2B baru seluas 86.170 hektare saat melakukan audiensi terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Aep, usulan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga identitas Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri.

“Karawang tidak boleh kehilangan jati diri. Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa,” kata Aep.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas baku sawah di Karawang mencapai 101.143,4 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 85.339 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B dan 1.914 hektare sebagai lahan cadangan LP2B.

Sejumlah pihak menilai keberhasilan perlindungan lahan pertanian tidak hanya ditentukan oleh besarnya kawasan yang ditetapkan, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang, menindak pelanggaran alih fungsi lahan, serta memberikan perlindungan kepada petani di tengah pesatnya pertumbuhan industri.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru