Fenomena “Gunung Es” Pemanfaatan Material Bongkaran Sekolah, Diduga Langgar Ketentuan Pengelolaan Aset Negara

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Fenomena gunung es” dugaan pemanfaatan material bongkaran sekolah tanpa prosedur mulai terkuak di Karawang. Pemerhati kebijakan publik mempertanyakan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan aset negara dalam proyek rehabilitasi dan revitalisasi sekolah.

“Fenomena gunung es” dugaan pemanfaatan material bongkaran sekolah tanpa prosedur mulai terkuak di Karawang. Pemerhati kebijakan publik mempertanyakan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan aset negara dalam proyek rehabilitasi dan revitalisasi sekolah.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan pemanfaatan material bekas hasil bongkaran bangunan sekolah tanpa prosedur yang jelas diduga menjadi fenomena “gunung es” di Kabupaten Karawang. Praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi juga ditemukan pada sejumlah proyek rehabilitasi dan revitalisasi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama negeri.

Sorotan publik mencuat setelah muncul dugaan pengelolaan material bongkaran bangunan sekolah yang tidak dilakukan sesuai mekanisme administrasi aset daerah. Material seperti besi, baja ringan, kusen, kayu, pintu, jendela, hingga genteng bekas pembongkaran disebut masih memiliki nilai ekonomis, namun diduga dimanfaatkan tanpa pencatatan dan pengawasan yang memadai.

Selain SMPN 2 Jayakerta, praktik serupa disebut-sebut juga terjadi di sejumlah SDN dan SMPN lain yang mendapatkan bantuan rehabilitasi maupun revitalisasi bangunan sekolah dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, proyek rehabilitasi sekolah di Karawang dalam beberapa tahun terakhir menyerap anggaran besar. Pemerintah Kabupaten Karawang diketahui mengalokasikan sekitar Rp55,5 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi sekolah SD-SMP. Selain itu, puluhan sekolah juga menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

Besarnya anggaran tersebut kini memunculkan pertanyaan publik terkait pengelolaan material hasil bongkaran bangunan sekolah yang merupakan bagian dari aset negara atau aset daerah.

Pemerhati kebijakan publik Karawang, Jiji Makriji, mempertanyakan peran dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terhadap pengelolaan material hasil bongkaran proyek sekolah.

Menurutnya, dinas terkait seharusnya tidak hanya fokus pada progres pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil pembongkaran tercatat dan dikelola sesuai ketentuan hukum.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Ke mana pengawasan Dinas Pendidikan? Material hasil bongkaran itu bukan barang pribadi, melainkan bagian dari aset negara atau aset daerah yang pengelolaannya harus jelas,” ujar Jiji.

Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proyek rehabilitasi sekolah.

Menurutnya, apabila material hasil bongkaran masih memiliki nilai ekonomis, maka penggunaannya harus melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kalau material itu masih layak pakai dan bernilai ekonomis, harus ada pencatatan. Tidak bisa hilang begitu saja atau dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas,” katanya.

Secara hukum, pengelolaan material bekas bongkaran proyek pemerintah diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
  • serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa barang milik daerah yang sudah tidak digunakan tetap wajib melalui proses penatausahaan, pencatatan, penghapusan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan sesuai prosedur resmi.

Artinya, material bongkaran sekolah yang masih memiliki nilai ekonomis tidak dapat langsung digunakan, diambil, atau dialihkan tanpa mekanisme administrasi yang sah.

Jiji juga menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut prinsip transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara.

Selain berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
  • serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Jangan sampai proyek rehabilitasi sekolah justru menyisakan persoalan tata kelola aset. Pemerintah harus terbuka dan berani melakukan audit,” tegasnya.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran sekolah.

Sebab apabila ditemukan adanya penguasaan, pemanfaatan, atau penghilangan aset tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif hingga pidana.


Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru