KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan pemanfaatan material bekas hasil bongkaran bangunan sekolah tanpa prosedur yang jelas diduga menjadi fenomena “gunung es” di Kabupaten Karawang. Praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi juga ditemukan pada sejumlah proyek rehabilitasi dan revitalisasi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama negeri.
Sorotan publik mencuat setelah muncul dugaan pengelolaan material bongkaran bangunan sekolah yang tidak dilakukan sesuai mekanisme administrasi aset daerah. Material seperti besi, baja ringan, kusen, kayu, pintu, jendela, hingga genteng bekas pembongkaran disebut masih memiliki nilai ekonomis, namun diduga dimanfaatkan tanpa pencatatan dan pengawasan yang memadai.
Selain SMPN 2 Jayakerta, praktik serupa disebut-sebut juga terjadi di sejumlah SDN dan SMPN lain yang mendapatkan bantuan rehabilitasi maupun revitalisasi bangunan sekolah dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Padahal, proyek rehabilitasi sekolah di Karawang dalam beberapa tahun terakhir menyerap anggaran besar. Pemerintah Kabupaten Karawang diketahui mengalokasikan sekitar Rp55,5 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi sekolah SD-SMP. Selain itu, puluhan sekolah juga menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Besarnya anggaran tersebut kini memunculkan pertanyaan publik terkait pengelolaan material hasil bongkaran bangunan sekolah yang merupakan bagian dari aset negara atau aset daerah.
Pemerhati kebijakan publik Karawang, Jiji Makriji, mempertanyakan peran dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terhadap pengelolaan material hasil bongkaran proyek sekolah.
Menurutnya, dinas terkait seharusnya tidak hanya fokus pada progres pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil pembongkaran tercatat dan dikelola sesuai ketentuan hukum.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Ke mana pengawasan Dinas Pendidikan? Material hasil bongkaran itu bukan barang pribadi, melainkan bagian dari aset negara atau aset daerah yang pengelolaannya harus jelas,” ujar Jiji.
Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proyek rehabilitasi sekolah.
Menurutnya, apabila material hasil bongkaran masih memiliki nilai ekonomis, maka penggunaannya harus melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kalau material itu masih layak pakai dan bernilai ekonomis, harus ada pencatatan. Tidak bisa hilang begitu saja atau dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas,” katanya.
Secara hukum, pengelolaan material bekas bongkaran proyek pemerintah diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
- serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa barang milik daerah yang sudah tidak digunakan tetap wajib melalui proses penatausahaan, pencatatan, penghapusan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan sesuai prosedur resmi.
Artinya, material bongkaran sekolah yang masih memiliki nilai ekonomis tidak dapat langsung digunakan, diambil, atau dialihkan tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Jiji juga menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut prinsip transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara.
Selain berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
- serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Jangan sampai proyek rehabilitasi sekolah justru menyisakan persoalan tata kelola aset. Pemerintah harus terbuka dan berani melakukan audit,” tegasnya.
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran sekolah.
Sebab apabila ditemukan adanya penguasaan, pemanfaatan, atau penghilangan aset tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif hingga pidana.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












