BUMDes Mandiri Sukasari Disorot Warga, Transparansi Dana Ketahanan Pangan Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan BUMDes Mandiri Sukasari menjadi sorotan warga setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana program ketahanan pangan tahun 2025 senilai Rp208,6 juta.

Pengelolaan BUMDes Mandiri Sukasari menjadi sorotan warga setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana program ketahanan pangan tahun 2025 senilai Rp208,6 juta.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandiri Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan dana program ketahanan pangan tahun 2025 yang dialokasikan melalui BUMDes tersebut.

Sorotan muncul setelah warga mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan usaha maupun laporan hasil kegiatan yang dijalankan oleh BUMDes.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, hingga saat ini masyarakat belum mengetahui secara jelas hasil pengelolaan usaha maupun pertanggungjawaban program yang menggunakan anggaran desa tersebut.

“Usahanya tidak jelas, laporan hasil usahanya juga tidak jelas. Kami berharap ada keterbukaan dari pengelola BUMDes dan pemerintah desa kepada masyarakat,” ujarnya kepada GEMPAR.CO.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Sukasari, H. Tasum,  menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Sukasari baru mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMDes pada Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan. Sebelumnya, sejak tahun 2021 hingga 2024, tidak ada penyertaan modal desa yang diberikan kepada BUMDes.

Menurut Sekdes, total anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan tersebut mencapai Rp208.645.000. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan budidaya pertanian di lahan sewa seluas delapan hektare.

“Biaya sewa lahan sekitar Rp12 juta per hektare,” kata Sekdes.

Namun, pelaksanaan program tersebut disebut menghadapi kendala akibat gagal panen. Berdasarkan keterangan Sekdes, tanaman yang dibudidayakan terserang penyakit merah daun, hama tikus, serta gangguan pada buah tanaman yang berdampak pada rendahnya hasil produksi.

Akibat serangan hama dan penyakit tersebut, hasil panen yang diperoleh hanya sekitar 600 kilogram per hektare, jauh di bawah harapan.

“Penyebabnya karena penyakit merah daun, tikus, dan gangguan pada tanaman sehingga hasil panen tidak maksimal,” jelasnya.

Meski telah dijelaskan adanya faktor gagal panen, sejumlah warga menilai masih diperlukan keterbukaan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta hasil usaha yang telah dijalankan.

Warga berharap pengurus BUMDes dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan secara terbuka melalui forum yang dapat diakses masyarakat, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi terkait pengelolaan dana program ketahanan pangan.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut agar dapat diketahui sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Terkait pengelolaan BUMDes, Sekdes menyampaikan bahwa Ketua BUMDes Mandiri Sukasari, Fauzia Abdillah, saat ini sedang berada di Tangerang karena bekerja di sebuah perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya menghubungi Ketua BUMDes Mandiri Sukasari guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan program ketahanan pangan, penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebagai badan usaha yang mengelola dana bersumber dari anggaran desa, BUMDes diharapkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usahanya. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan warga dan penjelasan Sekretaris Desa Sukasari. GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengurus BUMDes Mandiri Sukasari maupun Pemerintah Desa Sukasari sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran
Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas
Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama
Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif
Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik
Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Bekasi Dihentikan Polisi
Fenomena “Gunung Es” Pemanfaatan Material Bongkaran Sekolah, Diduga Langgar Ketentuan Pengelolaan Aset Negara
Polres Karawang Ukir Prestasi di Rakernis Humas Polda Jabar 2026, Kapolres Sebut Keberhasilan Hasil Soliditas dan Dedikasi Personel
Berita ini 27 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 10:12 WIB

Gudang di Dawuan Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Warga Khawatir Risiko Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik SMKS Saintek Nurul Muslimin Belum Tuntas

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Pendapatan Daerah Karawang 2026 Sudah Tembus Triliunan, Pajak Industri hingga PBB Jadi Mesin Utama

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:02 WIB

Legislatif Dukung Perluasan LP2B Karawang, Pengamat Ingatkan Pengawasan Jangan Hanya Administratif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Puskesmas, Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Update Terbaru