PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan atas polemik yang menimpa seorang guru mengaji di Kabupaten Purwakarta yang selama ini dikenal aktif membina anak-anak melalui kegiatan pendidikan keagamaan secara sosial dan sukarela.
KMP menilai persoalan yang semula berkaitan dengan sebuah peristiwa dalam kegiatan mengaji kini berkembang menjadi perdebatan yang disertai dugaan penyebaran stigma dan pelabelan negatif terhadap pribadi yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2026. KMP menyebut kejadian itu merupakan peristiwa tunggal yang tidak menggunakan alat dan tidak menimbulkan luka fisik yang memerlukan tindakan medis. Selain itu, para pihak diketahui telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan kesepakatan damai pada 13 Mei 2026.
Dalam proses penyelesaian itu, guru mengaji yang bersangkutan disebut telah menyampaikan permohonan maaf, mengakui kekhilafan, menyatakan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, ia mengingatkan agar proses pencarian keadilan tidak berkembang menjadi penghakiman sosial yang berlebihan.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum. Namun kami juga prihatin apabila benar terdapat penyebaran narasi yang melabeli seorang guru mengaji dengan stigma ideologis tertentu atau menggambarkannya secara negatif di ruang publik,” ujar Zaenal, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kritik terhadap suatu tindakan harus dibedakan dengan serangan terhadap kehormatan dan martabat seseorang. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran seharusnya dinilai melalui proses pembuktian yang objektif dan proporsional, bukan melalui pelabelan maupun penghakiman sosial.
Zaenal menilai pelabelan seseorang dengan identitas ideologis tertentu tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap nama baik dan kehidupan sosial seseorang.
“Jika benar terdapat penyebaran tuduhan atau pelabelan semacam itu kepada publik melalui media digital maupun grup percakapan, maka aspek hukumnya juga patut memperoleh perhatian dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
KMP juga mengingatkan bahwa guru mengaji yang menjadi sorotan tersebut selama ini menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Menurut organisasi tersebut, fakta itu tidak menghapus kemungkinan adanya kekeliruan dalam bertindak, namun perlu menjadi bagian dari penilaian yang objektif terhadap keseluruhan peristiwa.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diketahui publik, tidak terdapat dugaan pola kekerasan yang berulang dan para pihak telah menempuh penyelesaian secara musyawarah. Oleh karena itu, KMP mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap proporsional dan menghormati proses hukum yang berlaku.
KMP juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan ruang publik sebagai sarana penyebaran stigma, fitnah, maupun narasi yang berpotensi memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Jika suatu perbuatan patut diuji secara hukum, maka biarkan hukum yang bekerja. Namun apabila terdapat tindakan lain yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui penyebaran stigma atau pelabelan tertentu, maka hal tersebut juga harus diuji secara objektif dan adil,” tegas Zaenal.
Di akhir pernyataannya, KMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap martabat warga negara, serta penerapan hukum yang objektif, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.
Laporan: Heri Juhaeri












