PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta penjelasan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut pengawasan atas berbagai pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang telah disampaikan masyarakat sejak 2022.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 0303/KMP/PWK/VI/2026 yang dikirim pada Juni 2026. KMP menilai keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan, surat tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan instansi terkait selama empat tahun terakhir.
“KMP tidak sedang mencari siapa yang salah. KMP sedang mencari jawaban mengapa berbagai pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak tahun 2022 masih menyisakan keluhan yang sama hingga hari ini,” kata Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/6/2026).
Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikan mendapatkan tindak lanjut dari pihak pengawas ketenagakerjaan.
Dalam surat tersebut, KMP meminta informasi mengenai sejumlah aspek pengawasan, antara lain tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sejak 2022, jumlah pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan, dokumen pengawasan yang diterbitkan, hasil pemeriksaan terhadap perusahaan, hingga langkah perbaikan yang telah dijalankan.
Selain itu, KMP juga meminta penjelasan mengenai temuan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, hambatan yang dihadapi pengawas dalam menjalankan tugasnya, serta strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan pekerja.
Zaenal menilai pertanyaan mengenai hambatan pengawasan menjadi penting mengingat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan masyarakat masih menjadi perhatian hingga saat ini.
Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses pengawasan, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama.
“Keterbukaan mengenai kendala yang dihadapi akan membantu publik memahami situasi yang terjadi sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan ke depan,” ujarnya.
KMP menilai transparansi hasil pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
Sejumlah pertanyaan yang menurut KMP perlu dijawab antara lain apakah seluruh pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti, berapa kali pengawasan dilakukan, apakah ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, serta langkah yang telah diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, KMP juga meminta penjelasan apabila dalam hasil pengawasan tidak ditemukan pelanggaran, termasuk dasar dan kesimpulan yang digunakan oleh pengawas dalam mengambil keputusan.
“Kejelasan informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan benar-benar berfungsi melindungi hak-hak pekerja sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Zaenal.
KMP menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan yang menjadi keluhan masyarakat pekerja di Kabupaten Purwakarta melalui pendekatan hukum, dialog, dan pengawasan partisipatif.
Menurut Zaenal, perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan pelaksanaan norma ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya.
KMP berharap permohonan informasi yang telah disampaikan dapat memperoleh jawaban yang lengkap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jawaban tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta.
“Negara tidak boleh diam ketika hak-hak pekerja dipertaruhkan,” tegas Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri












