JAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua Komisi III DPR RI, , menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden dinilai sah, baik secara hukum maupun syariah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik publik terkait pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden untuk Idul Adha 2026 yang menggunakan skema Bantuan Presiden (Banpres).
“Saya menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat di berbagai daerah pada momentum Idul Adha.
Habiburokhman menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Ia mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, ia menyebut APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memberikan pandangan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar ibadah kurban, tetapi bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.
Meski demikian, polemik di tengah masyarakat masih terus bergulir. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan dana negara untuk kegiatan yang dianggap bernuansa ibadah personal, terlebih Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk secara agama.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman mengeklaim Presiden Prabowo juga memberikan perhatian kepada umat agama lain melalui berbagai kebijakan dan program bantuan sosial lintas sektor.
Sebelumnya, Menteri Agama juga menyatakan bahwa program kurban Presiden bertujuan membantu masyarakat agar tidak ada warga yang kesulitan memperoleh daging kurban saat Idul Adha.
Program distribusi 1.098 sapi kurban Presiden diketahui menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dengan hewan kurban yang diklaim berasal dari peternak lokal berbagai daerah.
Laporan: Dani Sofyan












