KMP: Kunjungan Kepala Daerah ke Luar Wilayah Harus Transparan dan Bermanfaat

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa setiap kunjungan kepala daerah ke luar wilayah kerjanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa setiap kunjungan kepala daerah ke luar wilayah kerjanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai setiap kunjungan kepala daerah ke luar wilayah kerjanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terutama terkait relevansi, manfaat, dan kontribusi yang dihasilkan bagi daerah yang dipimpinnya.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin menyikapi meningkatnya aktivitas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam berbagai kegiatan dan forum di luar Jawa Barat.

Menurut Zaenal, dalam sistem pemerintahan daerah, seorang gubernur memiliki ruang untuk menghadiri agenda nasional, menjadi pembicara dalam kegiatan akademik, menjalin kerja sama antardaerah, maupun menjalankan fungsi representatif di luar wilayah provinsinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, penggunaan waktu, fasilitas negara, serta otoritas jabatan publik tetap harus berorientasi pada kepentingan masyarakat yang memberikan mandat kepada pejabat tersebut.

“Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, gubernur memang tidak dilarang menghadiri berbagai kegiatan di luar wilayahnya. Tetapi setiap penggunaan jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Zaenal, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang kepala daerah boleh melakukan kunjungan ke luar wilayah atau tidak. Yang lebih penting adalah mengukur sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, kepala daerah memiliki mandat utama untuk menyelenggarakan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerahnya.

Karena itu, keberhasilan seorang gubernur tidak hanya dinilai dari tingkat popularitas atau intensitas kehadirannya di berbagai forum nasional, melainkan dari capaian kinerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ukuran keberhasilan seorang gubernur pada akhirnya adalah sejauh mana kebutuhan masyarakat dapat dijawab dan persoalan daerah dapat diselesaikan,” ujarnya.

KMP berpandangan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai berbagai agenda luar daerah yang dilakukan pejabat publik. Transparansi tersebut mencakup tujuan dan urgensi kunjungan, keterkaitannya dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, manfaat yang diperoleh masyarakat, efisiensi penggunaan anggaran, hingga hasil yang dapat diukur secara objektif.

Zaenal menilai penjelasan tersebut penting agar diskursus publik tidak terjebak dalam polarisasi politik maupun sentimen personal.

“Semakin tinggi intensitas aktivitas seorang pejabat di luar wilayah kewenangannya, maka semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskan relevansi dan manfaat aktivitas tersebut bagi masyarakat yang diwakilinya,” katanya.

Lebih lanjut, KMP mendorong evaluasi terhadap setiap kunjungan luar daerah dilakukan secara objektif, berbasis data, dan menggunakan indikator yang terukur. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara rasional apakah agenda tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, KMP menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan jabatan publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas pejabat daerah.

Menurut KMP, setiap agenda di luar wilayah provinsi seyogianya dapat dijelaskan relevansi, manfaat, serta kontribusinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

“Seorang gubernur tidak dilarang menjadi figur nasional. Namun keberhasilan kepemimpinannya tetap diukur dari kemampuannya menjawab kebutuhan dan menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah yang dipimpinnya,” pungkas Zaenal Abidin.


Laporan: Heri Juhaeri 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit
Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor soal UKW Tuai Polemik, Begini Ketentuan dalam UU Pers
Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Update Terbaru