KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, mengungkap kondisi memprihatinkan kendaraan operasional desa bantuan Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah rusak dan tidak berfungsi sejak 2021.
Sekretaris Desa Sukasari, H. Tasum, mengatakan pemerintah desa telah melaporkan kerusakan kendaraan tersebut kepada pemerintah daerah melalui kecamatan. Selain itu, pihak desa juga telah menyerahkan dokumen kendaraan berupa STNK sebagai bagian dari proses administrasi.
Namun hingga kini, pemerintah daerah belum menarik ataupun mengambil langkah penanganan terhadap kendaraan tersebut.
“Kerusakan sudah kami laporkan. STNK juga sudah kami serahkan melalui kecamatan. Sampai sekarang belum ada penarikan dari pemerintah daerah,” kata Tasum kepada GEMPAR.CO.
Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan operasional tersebut berada dalam kondisi rusak berat. Beberapa komponen kendaraan sudah hilang, ban tidak layak pakai, dan bodi kendaraan mengalami kerusakan akibat lama tidak digunakan. Kendaraan itu kini hanya tersimpan di area kantor desa tanpa kejelasan status maupun penanganan lebih lanjut.
Tarum menilai persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Desa Sukasari. Menurutnya, sejumlah kendaraan operasional desa di wilayah Kecamatan Cibuaya juga mengalami kerusakan serupa.
“Setahu saya di Cibuaya bukan hanya satu. Banyak kendaraan operasional desa yang rusak dan belum ada penanganan,” ujarnya.
Kondisi di Sukasari menambah daftar persoalan kendaraan operasional desa yang berasal dari program bantuan Pemerintah Kabupaten Karawang pada akhir 2012. Saat itu, pemerintah daerah menyerahkan sebanyak 309 unit mobil operasional kepada desa-desa di Karawang untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Setelah lebih dari satu dekade digunakan, banyak kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat usia pakai yang sudah tua serta minimnya anggaran pemeliharaan. Di sejumlah wilayah, kendaraan bahkan mangkrak bertahun-tahun tanpa perbaikan.
Beberapa laporan juga menyebut kendaraan desa dibiarkan terparkir dalam kondisi memprihatinkan, berkarat, dan tidak lagi dapat dioperasikan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah yang dipinjamkan kepada pemerintah desa.
Padahal, kendaraan operasional desa tersebut tetap berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Karena itu, pemerintah desa berkewajiban melaporkan kondisi kendaraan secara berkala, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, perbaikan, penarikan, maupun penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh mobil desa bantuan tahun 2012. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui jumlah kendaraan yang masih beroperasi, rusak ringan, rusak berat, maupun yang sudah tidak layak digunakan.
Kasus di Desa Sukasari menjadi gambaran nyata bagaimana aset publik yang awalnya dirancang untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kini justru banyak yang terbengkalai. Tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, ratusan kendaraan tersebut berpotensi terus menjadi aset mati yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












