KARAWANG | GEMPAR.CO – Persoalan kendaraan operasional desa bantuan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mencuat. Setelah sebelumnya kondisi mobil desa rusak berat terungkap di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, kini satu unit kendaraan serupa ditemukan terbengkalai di wilayah Kecamatan Pedes, tepatnya di Desa Kendaljaya.
Pantauan GEMPAR.CO di lokasi, Minggu (1/6/2026), menunjukkan kendaraan operasional desa berwarna putih itu terparkir di pinggir jalan lingkungan dalam kondisi memprihatinkan. Mobil tampak tidak lagi digunakan, sejumlah bagian kendaraan mengalami kerusakan, ban dalam kondisi tidak layak, dan bodi kendaraan terlihat kusam akibat lama tidak beroperasi.
Keberadaan kendaraan tersebut menarik perhatian warga karena berada di area yang mudah terlihat oleh masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan status kendaraan yang diketahui merupakan bagian dari program bantuan mobil operasional desa yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Karawang pada akhir 2012.
“Sudah lama terlihat seperti itu. Tidak pernah digunakan lagi dan kondisinya makin rusak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Temuan di Desa Kendaljaya memperkuat indikasi bahwa persoalan kendaraan operasional desa bukan hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah mobil bantuan yang sebelumnya diharapkan mendukung pelayanan publik desa kini dilaporkan mengalami kerusakan berat, mangkrak, bahkan tidak lagi memiliki nilai operasional.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang pada 2012 menyerahkan sebanyak 309 unit mobil operasional kepada desa-desa di wilayah Karawang. Program tersebut bertujuan meningkatkan mobilitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun setelah lebih dari satu dekade digunakan, banyak kendaraan dilaporkan mengalami penurunan kondisi akibat usia pakai, keterbatasan anggaran perawatan, hingga belum adanya kebijakan penanganan aset yang rusak berat.
Pengamat tata kelola aset daerah menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan bantuan desa. Pendataan tersebut penting untuk memastikan kondisi riil aset, status administrasi, serta menentukan langkah lanjutan berupa perbaikan, penarikan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik daerah, aset yang sudah tidak memberikan manfaat dan mengalami kerusakan berat tidak dapat dibiarkan tanpa kejelasan status. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan pengelolaan agar aset negara tidak menjadi beban administrasi maupun berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai jumlah kendaraan bantuan desa yang masih aktif beroperasi maupun yang telah masuk kategori rusak berat.
Temuan kendaraan di Desa Kendaljaya menjadi potret lanjutan persoalan pengelolaan aset publik di Karawang. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar aset yang dibeli menggunakan anggaran daerah tidak terus-menerus terbengkalai tanpa kepastian penanganan.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












